AMBON,HEADLINETIMUR.COM — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) 2026 dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 2024 kepada pemerintah daerah di Provinsi Maluku dengan total mencapai Rp653,08 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Maluku, Anang Rohmawan, di Ambon pada Senin (10/8) menyatakan bahwa seluruh tambahan Transfer ke Daerah (TKD) tersebut telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing pemda pada 7 Agustus 2026.
“Tambahan TKD sebesar Rp653,08 miliar tersebut terdiri atas tambahan DAU sebesar Rp577,87 miliar dan kurang bayar DBH hingga 2024 sebesar Rp75,20 miliar,” ujar Anang, seperti dilansir Antaramaluku.com, Selasa (11/8/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, tambahan DAU diarahkan untuk mendukung pemenuhan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah, sedangkan penyaluran kurang bayar DBH merupakan bentuk penyelesaian kewajiban pemerintah pusat atas hak daerah. Selain itu, alokasi ini juga ditujukan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Penyaluran dana dilakukan melalui empat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di wilayah Maluku, yaitu KPPN Ambon sebanyak Rp218,31, KPPN Masohi Rp197,21 miliar, KPPN Tual Rp162,73 miliar, dan KPPN Saumlaki Rp74,84 miliar.
Anang berharap pemerintah daerah segera mengeksekusi belanja atas tambahan anggaran tersebut sesuai peruntukan dan regulasi yang berlaku agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
Penyaluran ini merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan 2024, serta Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility (Fasilitas Simpanan Kas Negara) 2026. (HT-01)









