Ombudsman Maluku Evaluasi Pelayanan Publik di Kabupaten Buru

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM.– Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku mulai melaksanakan evaluasi pelayanan publik di Kabupaten Buru pada Senin (10/8/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.

Evaluasi menyasar sektor-sektor pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, antara lain kesehatan, sosial, pendidikan, dan pekerjaan umum. Selain Pemerintah Kabupaten Buru, Ombudsman juga menilai instansi vertikal seperti Kepolisian Resor (Polres) Buru dan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mendorong peningkatan kualitas pelayanan sekaligus mencegah maladministrasi.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penilaian ini memastikan pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah maupun instansi terkait dapat memenuhi kebutuhan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Hasan.

Baca Juga :  Semangati 4 Kandidat Sekkot, Wali Kota Ambon: Jangan Main Fitnah dan Timses

Menurut Hasan, kualitas sektor pelayanan dasar berdampak langsung pada kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penilaian tidak hanya berfokus pada kepatuhan aturan formal, tetapi juga menyoroti pengalaman langsung masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Kami ingin melihat sejauh mana pelayanan tersebut dapat dirasakan masyarakat—apakah mudah diakses, memiliki kepastian prosedur dan waktu, serta bebas dari potensi maladministrasi,” tegasnya.

Rangkaian evaluasi ini dilaksanakan melalui beberapa tahap, yakni pengumpulan data dan informasi,
pemeriksaan dokumen formal, observasi langsung penyelenggaraan pelayanan, wawancara/komunikasi dengan penyelenggara layanan dan masyarakat.

Hasil evaluasi akan digunakan sebagai bahan rekomendasi Ombudsman RI dalam mendorong perbaikan berkelanjutan. Hasan menekankan bahwa evaluasi ini mengedepankan fungsi pencegahan (preventif).

Baca Juga :  Borong Berbagai Penghargaan, Pemkot Ambon Raih Juara Umum Program Prioritas Nasional 2026

“Penilaian ini tidak boleh berhenti pada lembar hasil evaluasi, tetapi harus menjadi bahan perbaikan nyata bagi penyelenggara. Muaranya adalah perubahan kualitas layanan yang terasa langsung oleh masyarakat,” tambah Hasan.

Kegiatan ini dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Melalui evaluasi ini, Ombudsman RI Maluku mendorong seluruh penyelenggara layanan publik di Kabupaten Buru untuk terus melakukan pembenahan demi mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, adil, dan berkualitas. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Maluku Serahkan Dokumen RAPBD Perubahan 2026, Fokus Penguatan Program Prioritas Daerah
Ombudsman Maluku Turun Gunung ke Kepulauan Aru, Bongkar Kualitas Pelayanan Publik
Komitmen Nyata untuk Nelayan Maluku : Wajib Pendaratan Hasil Tangkap hingga Lonjakan Kampung Nelayan
Jatah Beda Rumah untuk Maluku Melonjak Drastis, Target 10 Ribu Unit Pada 2027
Wagub Maluku Apresiasi Sambutan Hangat Pemprov Jateng di MTQ Nasional Semarang
Maluku Raih Penghargaan Terbaik I dan Stimulan Rp2 Miliar dari Kemendagri
Dorong Kebijakan Berbasis Data, Pemprov Maluku dan Pemkot Tual Hibah Lahan Strategis ke BPS
Gubernur Maluku : Batas Taman Nasional Manusela Harus Ditetapkan Ulang

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:04 WIT

Wagub Maluku Serahkan Dokumen RAPBD Perubahan 2026, Fokus Penguatan Program Prioritas Daerah

Kamis, 24 September 2026 - 12:16 WIT

Ombudsman Maluku Turun Gunung ke Kepulauan Aru, Bongkar Kualitas Pelayanan Publik

Minggu, 20 September 2026 - 14:52 WIT

Komitmen Nyata untuk Nelayan Maluku : Wajib Pendaratan Hasil Tangkap hingga Lonjakan Kampung Nelayan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:52 WIT

Jatah Beda Rumah untuk Maluku Melonjak Drastis, Target 10 Ribu Unit Pada 2027

Sabtu, 19 September 2026 - 11:36 WIT

Wagub Maluku Apresiasi Sambutan Hangat Pemprov Jateng di MTQ Nasional Semarang

Berita Terbaru

Kesehatan

Bea Cukai-BPOM Ambon Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

Senin, 28 Sep 2026 - 20:39 WIT