Masukan Delapan Daerah Kepulauan Pada RDPU Akan Diuji Kesesuaian Regulasinya

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM
– Delapan provinsi anggota Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK) bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Indonesia (APPKI) menitipkan puluhan poin usulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Selasa (30/6/2026).

Pihak-pihak itu berharap seluruh masukan tidak hanya jadi pelengkap dokumentasi rapat saja.

Untuk itu, Pansus memastikan bahwa seluruh masukan dari BKSPK dan APPKI akan terakomodasi dalam draf.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Anis Byarwati, setiap usulan akan melewati tiga tahap penyaringan sebelum ada keputusan apakah layak dirumuskan menjadi norma pasal.

Tiga tahap tersebut ialah diuji kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dicocokkan dengan kebutuhan riil daerah kepulauan, dan dipertimbangkan kemungkinan implementasinya di lapangan.

“Setiap masukan-masukan yang kita himpun dari pakar-pakar maupun dari tim yang ada hari ini. Sedapat mungkin kita lihat kesesuaiannya nanti untuk bisa masuk ke dalam norma-norma di dalam rancangan undang-undang ini,” kata Anis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (30/6/2026) dikutip dari website resmi DPR RI.

Baca Juga :  Sinergi Mata Garuda LPDP dan KKP: Dorong Inovasi Berkelanjutan di KNMP

Ia menambahkan, proses ini tidak berhenti pada tahap mendengarkan aspirasi semata.

Masukan dari delapan provinsi dan asosiasi pemerintah daerah hari ini akan disandingkan dengan masukan-masukan lain yang juga dihimpun Pansus dari berbagai pihak, sebelum ditentukan bagaimana langkah pemrosesannya selanjutnya.

Substansi yang dititipkan provinsi-provinsi kepulauan dalam RDPU ini sendiri tergolong rinci.

Pemerintah Provinsi Maluku, misalnya, menyampaikan delapan poin usulan yang mencakup penguatan kewenangan pengelolaan laut berbasis gugus pulau hingga sejauh 24 mil, kewajiban pengalokasian Dana Khusus Kepulauan setiap tahun, hingga usulan penambahan bab baru khusus mengenai digitalisasi daerah kepulauan.

Sementara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendorong pembentukan kelembagaan baru di tingkat pusat berupa Badan atau Dewan Koordinasi Nasional Pembangunan Daerah Kepulauan yang dipimpin langsung Presiden atau Wakil Presiden.

Usulan yang jika diterima akan mengubah struktur koordinasi lintas kementerian dalam pengelolaan kebijakan kepulauan ke depan.

Baca Juga :  Pimpinannya Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap, Ombudsman Hormati Proses Hukum

Tak Seragamkan Daerah Kepulauan

Beragamnya kebutuhan daerah juga tercermin dari angka Dana Khusus Kepulauan (DKK) yang diusulkan provinsi-provinsi kepulauan tersebut. Pemerintah Provinsi Maluku misalnya, meminta alokasi minimal 1 persen dari Dana Transfer ke Daerah.

Sementara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengajukan angka lima kali lipat lebih besar, yakni minimal 5 persen dari Dana Transfer Umum APBN.

Selisih usulan sebesar ini sempat memunculkan pertanyaan tentang cara Pansus merumuskan satu formula yang adil bagi kedelapan provinsi dengan kebutuhan fiskal yang berbeda-beda tersebut.

Anis menjawabnya dengan menerangkan bahwa formulanya bukan dengan menyamaratakan angka. Melainkan menjadikan keberagaman karakteristik itu sebagai dasar filosofis RUU ini dibentuk sejak awal.

“RUU ini tidak bermaksud untuk menyeragamkan sebuah daerah Kepulauan tapi kita akan mengupayakan afirmasi terhadap daerah Kepulauan termasuk tentang dana khusus Kepulauan DKK yang diusulkan hampir semua provinsi ini,” tegas Anis. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri ESDM Lantik Putra Maluku, Muhammad Ikhsan Kiat Jadi Kabalai Besar LEMIGAS
Gubernur Maluku Santuni Korban Bentrok Matraman, Imbau Warga Jaga Persatuan
MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Revisi UU Tipikor, Amnesty International Indonesia Desak Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM
AJI Kecam Intimidasi Jurnalis di Obi dan Ucapan Hotman Paris
Sinergi Mata Garuda LPDP dan KKP: Dorong Inovasi Berkelanjutan di KNMP
Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:25 WIT

Menteri ESDM Lantik Putra Maluku, Muhammad Ikhsan Kiat Jadi Kabalai Besar LEMIGAS

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:27 WIT

Gubernur Maluku Santuni Korban Bentrok Matraman, Imbau Warga Jaga Persatuan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:16 WIT

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:40 WIT

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:04 WIT

Revisi UU Tipikor, Amnesty International Indonesia Desak Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM

Berita Terbaru

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT

Ilustrasi Polisi pemakai narkoba

Hukum & Kriminal

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:25 WIT