AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Langkah ini mengacu pada arahan Pemerintah Pusat (Pempus) yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari.
“WFH tetap kita jalankan sesuai arahan Pemerintah Pusat. Terkait Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), saya pastikan tidak ada perubahan atau pemotongan. TPP tetap diberikan secara proporsional sesuai proporsi waktu kerja mereka,” ujar Bodewin saat ditemui di Balai Kota Ambon, Rabu (5/8/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Bodewin menjelaskan, selain menyesuaikan regulasi nasional dan efisiensi, keterbatasan fasilitas kantor menjadi alasan kuat dilanjutkannya sistem kerja fleksibel ini.
“Pegawai kita overload kurang lebih 3.000 orang, sementara ketersediaan tempat duduk di kantor tidak mencukupi. Kebijakan WFH ini dilakukan untuk menyesuaikan banyak hal, bukan hanya soal keuangan, tetapi juga keterbatasan ruang kerja yang belum representatif,” terangnya.
Meski menerapkan WFH, Bodewin mengapresiasi tingginya dedikasi dan integritas para ASN di lingkungan Pemkot Ambon.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para ASN Pemkot. Walau diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari rumah, banyak dari mereka yang tetap memilih datang dan berkantor karena rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap pekerjaannya,” tambahnya.
Ia berharap, selama kebijakan ini berjalan, pelayanan publik kepada masyarakat tidak akan terkendala dan tetap optimal.
“Sistem kerja yang ada saat ini harus terus dipertahankan agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Tugas pemerintah adalah memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman,” tegasnya.
Sebagai informasi, penerapan pola kerja fleksibel ini memiliki payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. (HT-01)









