Pemkot Ambon Lanjutkan WFH, Wali Kota Jamin TPP dan Pelayanan Publik Tetap Aman

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena. (Foto: Istimewa)

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena. (Foto: Istimewa)

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Langkah ini mengacu pada arahan Pemerintah Pusat (Pempus) yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari.

“WFH tetap kita jalankan sesuai arahan Pemerintah Pusat. Terkait Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), saya pastikan tidak ada perubahan atau pemotongan. TPP tetap diberikan secara proporsional sesuai proporsi waktu kerja mereka,” ujar Bodewin saat ditemui di Balai Kota Ambon, Rabu (5/8/2026).

Bodewin menjelaskan, selain menyesuaikan regulasi nasional dan efisiensi, keterbatasan fasilitas kantor menjadi alasan kuat dilanjutkannya sistem kerja fleksibel ini.

“Pegawai kita overload kurang lebih 3.000 orang, sementara ketersediaan tempat duduk di kantor tidak mencukupi. Kebijakan WFH ini dilakukan untuk menyesuaikan banyak hal, bukan hanya soal keuangan, tetapi juga keterbatasan ruang kerja yang belum representatif,” terangnya.

Meski menerapkan WFH, Bodewin mengapresiasi tingginya dedikasi dan integritas para ASN di lingkungan Pemkot Ambon.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para ASN Pemkot. Walau diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari rumah, banyak dari mereka yang tetap memilih datang dan berkantor karena rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap pekerjaannya,” tambahnya.

Baca Juga :  Wagub Maluku Apresiasi Sambutan Hangat Pemprov Jateng di MTQ Nasional Semarang

Ia berharap, selama kebijakan ini berjalan, pelayanan publik kepada masyarakat tidak akan terkendala dan tetap optimal.

“Sistem kerja yang ada saat ini harus terus dipertahankan agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Tugas pemerintah adalah memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman,” tegasnya.

Sebagai informasi, penerapan pola kerja fleksibel ini memiliki payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Maluku Serahkan Dokumen RAPBD Perubahan 2026, Fokus Penguatan Program Prioritas Daerah
Ombudsman Maluku Turun Gunung ke Kepulauan Aru, Bongkar Kualitas Pelayanan Publik
Komitmen Nyata untuk Nelayan Maluku : Wajib Pendaratan Hasil Tangkap hingga Lonjakan Kampung Nelayan
Jatah Beda Rumah untuk Maluku Melonjak Drastis, Target 10 Ribu Unit Pada 2027
Wagub Maluku Apresiasi Sambutan Hangat Pemprov Jateng di MTQ Nasional Semarang
Maluku Raih Penghargaan Terbaik I dan Stimulan Rp2 Miliar dari Kemendagri
Dorong Kebijakan Berbasis Data, Pemprov Maluku dan Pemkot Tual Hibah Lahan Strategis ke BPS
Gubernur Maluku : Batas Taman Nasional Manusela Harus Ditetapkan Ulang

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:04 WIT

Wagub Maluku Serahkan Dokumen RAPBD Perubahan 2026, Fokus Penguatan Program Prioritas Daerah

Kamis, 24 September 2026 - 12:16 WIT

Ombudsman Maluku Turun Gunung ke Kepulauan Aru, Bongkar Kualitas Pelayanan Publik

Minggu, 20 September 2026 - 14:52 WIT

Komitmen Nyata untuk Nelayan Maluku : Wajib Pendaratan Hasil Tangkap hingga Lonjakan Kampung Nelayan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:52 WIT

Jatah Beda Rumah untuk Maluku Melonjak Drastis, Target 10 Ribu Unit Pada 2027

Sabtu, 19 September 2026 - 11:36 WIT

Wagub Maluku Apresiasi Sambutan Hangat Pemprov Jateng di MTQ Nasional Semarang

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipeny. (Foto: ISTIMEWA)

Parlemen

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:58 WIT