AMBON, HEADLINETIMUR.COM.– Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku mulai melaksanakan evaluasi pelayanan publik di Kabupaten Buru pada Senin (10/8/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.
Evaluasi menyasar sektor-sektor pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, antara lain kesehatan, sosial, pendidikan, dan pekerjaan umum. Selain Pemerintah Kabupaten Buru, Ombudsman juga menilai instansi vertikal seperti Kepolisian Resor (Polres) Buru dan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mendorong peningkatan kualitas pelayanan sekaligus mencegah maladministrasi.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Penilaian ini memastikan pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah maupun instansi terkait dapat memenuhi kebutuhan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Hasan.
Menurut Hasan, kualitas sektor pelayanan dasar berdampak langsung pada kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penilaian tidak hanya berfokus pada kepatuhan aturan formal, tetapi juga menyoroti pengalaman langsung masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Kami ingin melihat sejauh mana pelayanan tersebut dapat dirasakan masyarakat—apakah mudah diakses, memiliki kepastian prosedur dan waktu, serta bebas dari potensi maladministrasi,” tegasnya.
Rangkaian evaluasi ini dilaksanakan melalui beberapa tahap, yakni pengumpulan data dan informasi,
pemeriksaan dokumen formal, observasi langsung penyelenggaraan pelayanan, wawancara/komunikasi dengan penyelenggara layanan dan masyarakat.
Hasil evaluasi akan digunakan sebagai bahan rekomendasi Ombudsman RI dalam mendorong perbaikan berkelanjutan. Hasan menekankan bahwa evaluasi ini mengedepankan fungsi pencegahan (preventif).
“Penilaian ini tidak boleh berhenti pada lembar hasil evaluasi, tetapi harus menjadi bahan perbaikan nyata bagi penyelenggara. Muaranya adalah perubahan kualitas layanan yang terasa langsung oleh masyarakat,” tambah Hasan.
Kegiatan ini dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Melalui evaluasi ini, Ombudsman RI Maluku mendorong seluruh penyelenggara layanan publik di Kabupaten Buru untuk terus melakukan pembenahan demi mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, adil, dan berkualitas. (HT-01)









