AMBON, HEADLINETIMUR.COM.— Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menyesuaikan masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri (Raja) dan anggota Saniri Negeri. Langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas perubahan regulasi tentang desa, yang memberikan tambahan masa jabatan selama dua tahun sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Plt. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Florensia Matahelumual, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan guna memastikan seluruh kepemimpinan pemerintahan negeri dan Saniri di Ambon selaras dengan aturan perundang-undangan terbaru.
“Perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024, yang kemudian ditindaklanjuti dengan ketentuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Florensia saat dihubungi dari Ambon, Senin (10/8/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Florensia memaparkan, UU Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa masa jabatan Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Ketentuan ini juga berlaku bagi daerah yang menggunakan nomenklatur lokal, seperti istilah pemerintahan negeri dan Saniri Negeri di Maluku,” tambahnya.
Selain undang-undang, Pemkot Ambon juga berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024. SE tersebut mempertegas perubahan ketentuan peralihan terkait perpanjangan dan pengukuhan tambahan masa jabatan bagi pejabat yang masih aktif.
Untuk memastikan proses perpanjangan berjalan transparan dan akurat, Pemkot Ambon terlebih dahulu melakukan inventarisasi data seluruh pejabat negeri dan anggota Saniri yang tengah menjabat.
“Data tersebut kami inventarisasi sebagai dasar hukum untuk menerbitkan perubahan Keputusan Wali Kota terkait perpanjangan masa jabatan selama dua tahun dari periode sebelumnya,” jelas Florensia.
Salah satu contoh penerapan regulasi baru ini dilakukan di Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan. Untuk anggota Saniri Negeri Hutumuri, Pemkot Ambon telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1769 Tahun 2024 tertanggal 7 Oktober 2024. Melalui SK tersebut, masa bakti anggota Saniri Negeri Hutumuri yang semula berdurasi 2019–2025 resmi diperpanjang menjadi 2019–2027.
Penyesuaian serupa juga berlaku bagi Kepala Pemerintahan Negeri Hutumuri, Freddy Benjamin Waas. Melalui Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1793 Tahun 2024 tertanggal 8 Oktober 2024, masa jabatannya yang semula periode 2020–2026 kini diperpanjang hingga 2020–2028.
Sebagai penutup dari rangkaian proses administrasi ini, Pemkot Ambon telah mengukuhkan para pejabat pemerintahan negeri dan anggota Saniri yang mengalami perpanjangan masa jabatan pada 23 Oktober 2024 di Convention Hall Maluku City Mall.
“Seluruh proses ini kami jalankan secara tertib administrasi dan mengacu pada mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Florensia. (HT-01)









