AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto menegaskan komitmen pihaknya dalam memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Maluku.
Penguatan langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia. Instruksi tersebut menekankan pentingnya langkah terpadu dalam mencegah karhutla—mulai dari penguatan koordinasi, kesiapsiagaan personel dan sarana-prasarana, pelibatan masyarakat, hingga penegakan hukum.
Kapolda Maluku meminta seluruh jajaran, khususnya para Kapolres, untuk memetakan wilayah berpotensi rawan karhutla serta meningkatkan langkah-langkah pencegahan sebelum kebakaran terjadi.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Pencegahan harus menjadi langkah utama. Kita tidak boleh menunggu sampai terjadi kebakaran baru bertindak. Seluruh jajaran harus mampu membaca potensi kerawanan, membangun koordinasi, dan melakukan langkah-langkah preventif bersama pemerintah daerah, TNI, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan,” tegas Kapolda Maluku, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, karakteristik geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan membutuhkan pola penanganan yang adaptif dan berbasis kewilayahan. Oleh karena itu, setiap satuan kewilayahan harus memahami kondisi daerahnya masing-masing, termasuk wilayah yang berpotensi terbakar akibat aktivitas pembukaan lahan maupun faktor lainnya.
Kapolda juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi lintas sektoral dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan/pengelola lahan, serta unsur masyarakat.
Koordinasi tersebut diarahkan untuk membangun sistem pencegahan dan penanggulangan karhutla yang terpadu, termasuk memastikan kesiapan sumber daya, sarana pemadaman, serta langkah mitigasi di wilayah berisiko tinggi.
“Kolaborasi menjadi kunci. Karhutla bukan hanya persoalan kepolisian, melainkan masalah bersama yang membutuhkan keterlibatan seluruh stakeholder dan masyarakat. Karena itu, komunikasi dan koordinasi harus dibangun sejak tahap pencegahan,” ujar Kapolda.
Selain memperkuat koordinasi, Polda Maluku mendorong upaya pencegahan berbasis masyarakat melalui pembentukan dan penguatan relawan tanggap api. Masyarakat di wilayah rawan akan dibekali kemampuan dasar mendeteksi potensi kebakaran dan melakukan penanganan awal secara aman sebelum api meluas.
Jajaran Polda Maluku juga diminta meningkatkan patroli terpadu di wilayah yang dinilai rawan kebakaran maupun pembukaan lahan dengan cara membakar. Patroli ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi karhutla.
Dari sisi kesiapsiagaan, Kapolda meminta seluruh Polres jajaran menggelar apel siaga guna memastikan kesiapan personel, peralatan, serta sarana-prasarana. Kesiapan personel Satbrimob dan Samapta juga terus diperkuat melalui pelatihan dan peningkatan kemampuan sebagai bentuk respons cepat apabila kebakaran terjadi.
“Personel dan peralatan harus dalam kondisi siap pakai. Kita harus mampu bergerak cepat ketika terjadi kebakaran, terutama di wilayah dengan tantangan akses geografis,” kata Kapolda.
Selain itu, Polda Maluku akan mengoptimalkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai bagian dari langkah preventif mengantisipasi potensi karhutla.
Dalam pelaksanaannya, jajaran didorong membangun keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla serta mengedukasi kelompok masyarakat maupun pelajar mengenai dampak karhutla terhadap kesehatan, lingkungan, dan aktivitas sosial-ekonomi.
Kapolda menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman semata. Dampak sosial dan kemanusiaan yang ditimbulkan juga harus menjadi perhatian, termasuk penanganan terhadap kelompok rentan yang terdampak asap.
Di sisi lain, Kapolda memastikan jajaran Polda Maluku akan melakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan terukur terhadap setiap tindakan pembakaran hutan dan lahan yang melanggar hukum.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti membakar hutan dan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencegahan kita kedepankan, tetapi ketika terjadi pelanggaran, hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Kapolda menambahkan, penanganan karhutla membutuhkan kesadaran bersama. Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melapor jika menemukan titik api atau aktivitas berpotensi memicu kebakaran.
“Kita ingin Maluku tetap aman, bukan hanya dari gangguan kamtibmas, melainkan juga dari ancaman bencana lingkungan. Mari bersama-sama menjaga hutan dan lahan kita. Pencegahan karhutla adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Kapolda Maluku.
Melalui serangkaian langkah ini, Polda Maluku memastikan kesiapsiagaan menghadapi karhutla dibangun secara menyeluruh—mulai dari pemetaan kerawanan, patroli dan edukasi, penguatan koordinasi lintas sektoral, kesiapan personel dan alutsista/sarpras, pelibatan masyarakat, hingga penegakan hukum.
Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen Polda Maluku dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat agar aktivitas sosial-ekonomi tetap berjalan aman dan kondusif. (HT-01)











