JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM.—
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah aman setelah pemerintah pusat menyetujui tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp18,9 triliun.
Kepastian itu disampaikan Mendagri di sela acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat 18 September 2026.
Menurut Tito, tambahan anggaran tersebut merupakan langkah antisipasi agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga PPPK akibat keterbatasan fiskal di daerah.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah perjuangkan. Sudah bertemu langsung dengan Keuangan, pernah ketemu Presiden, sehingga kemudian diberikan tambahan TKD sebesar Rp18,9 triliun untuk 540 daerah,” ujar Tito.
Ia menjelaskan, alokasi tambahan tersebut diprioritaskan bagi 540 pemerintah daerah yang mengalami kendala anggaran dalam menggaji PPPK.
Dukungan fiskal dari pemerintah pusat itu disambut positif oleh pemerintah daerah.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berharap ke depan skema penganggaran gaji PPPK dapat diintegrasikan secara berkelanjutan dalam Dana Alokasi Umum (DAU).
“Karena biar bagaimana, mereka banyak yang difungsikan untuk tenaga kependidikan, guru, banyak juga untuk tenaga kesehatan, dan tentu masih sangat dibutuhkan,” kata Andi Sudirman.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri masih menggodok usulan penggunaan DAU untuk membantu daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK.
“Mungkin salah satu usulnya adalah PPPK itu bisa dibantu diselesaikan melalui DAU. Tetapi, tentu ini belum pasti, dan masih dalam penggodokan formulanya serta menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam keterangan resmi 5 Agustus 2026 lalu seperti dikutip dari Info Publik. (HT-01)








