Kadar Ozon di Ambon Lewati Ambang Batas, Warga Diimbau Batasi Aktivitas Luar Ruang

- Penulis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyelimuti hampir semua wilayah di Kota Ambon, Sabtu (3/10/2026). (Foto : Skycaperciti Amboina).

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyelimuti hampir semua wilayah di Kota Ambon, Sabtu (3/10/2026). (Foto : Skycaperciti Amboina).

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon merilis hasil pengukuran kualitas udara di wilayah Kota Ambon yang menunjukkan sebagian besar parameter pencemar udara berada dalam kondisi aman atau baik.

Kendati demikian, konsentrasi Ozon (O3)  terpantau melampaui ambang batas normal dan memerlukan perhatian khusus dari masyarakat.

Berdasarkan data pemantauan per 3 Oktober 2026 pukul 12:00 WIT yang dievaluasi berdasarkan Baku Mutu Lampiran VII Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, parameter seperti Partikulat Halus, Partikulat Kasar, Sulfur Dioksida, Karbon Monoksida, dan Nitrogen Dioksida dinyatakan berada di bawah ambang batas yang diizinkan.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, konsentrasi Ozon terpantau berada di angka 178 μg/m3, melampaui nilai baku mutu 1 jam yang dipatok sebesar 150 μg/m3.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Gaspersz, memberikan peringatan khusus sekaligus instruksi tegas kepada masyarakat.

Ia mengimbau agar warga, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta orang dengan riwayat penyakit pernapasan, untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker yang sesuai.

“Kadar Ozon (O3) kita saat ini berada di angka 178 μg/m3 yang artinya telah melampaui ambang batas. Paparan ozon yang tinggi berisiko memicu iritasi pernapasan, batuk, sesak napas, memicu serangan asma dan bronkitis, hingga berpotensi merusak jaringan paru-paru,” ujar Apries Gaspersz.
JPG

Selain itu, Apries juga mengeluarkan instruksi keras agar masyarakat menghentikan segala bentuk pembakaran terbuka. Ia menegaskan bahwa pembakaran sampah, lahan, pekarangan, maupun sisa pertanian secara terbuka dilarang keras karena dapat memperburuk kualitas udara serta merusak kesehatan dan lingkungan bersama.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Ambon untuk stop pembakaran terbuka. Mari bersama-sama kita jaga udara, jaga kesehatan, dan jaga Kota Ambon agar tetap sehat dan layak huni,” pungkasnya. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Asap! Gubernur Maluku Turun ke Jalan Bagi Masker, Ini Imbauan Pentingnya
Prakiraan BMKG: Awal Musim Hujan di Maluku Bertahap November 2026, Kota Ambon Maret 2027
Asap Karhutla Masih Selimuti Ambon, Kelompok Rentan Diminta Kurangi Aktivitas di Luar
Ancaman di Depan Mata, Pemprov Maluku Siaga Penuh Hadapi Karhutla dan Kekeringan Ekstrem
49 Ribu Warga Maluku Terdampak Kenaikan Air Laut
DLHP Diminta Tak Ragu Tutup Lagi Mie Gacoan Ambon
Sharing Session FMI Maluku Dorong Budaya Pendakian Aman dan Peduli Lingkungan
Satu Hektare Lahan Terbakar di Patahuwe, Kapolres SBB Pimpin Pemadaman

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:26 WIT

Darurat Asap! Gubernur Maluku Turun ke Jalan Bagi Masker, Ini Imbauan Pentingnya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:31 WIT

Prakiraan BMKG: Awal Musim Hujan di Maluku Bertahap November 2026, Kota Ambon Maret 2027

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:59 WIT

Asap Karhutla Masih Selimuti Ambon, Kelompok Rentan Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:06 WIT

Ancaman di Depan Mata, Pemprov Maluku Siaga Penuh Hadapi Karhutla dan Kekeringan Ekstrem

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:40 WIT

Kadar Ozon di Ambon Lewati Ambang Batas, Warga Diimbau Batasi Aktivitas Luar Ruang

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Cabai Rawit Tembus Rp160 Ribu, Pemprov Maluku Banting Harga Rp40 Ribu!

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:43 WIT