AMBON,HEADLINETIMUR.COM— Polemik pengelolaan limbah yang menyeret gerai kuliner populer Mie Gacoan di Kota Ambon terus bergulir.
Komisi III DPRD Kota Ambon meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak ragu mengambil tindakan tegas berupa penutupan kembali jika masalah bau limbah tak kunjung teratasi.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Upulatu Nikijuluw, menyampaikan teguran keras tersebut di Kantor DPRD Kota Ambon pada Senin (21/9/2026).
Ia menekankan bahwa investasi memang sangat disambut baik, namun kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup adalah harga mati.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau sampai hari ini atau besok masih ada bau yang diakibatkan oleh limbah yang dibuang ke media lingkungan, itu wajib ditutup kembali. Tidak ada kompromi!”tegas Upulatu kepada wartawan.
Upulatu menjelaskan, regulasi sudah mengatur dengan jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, sebagai unit usaha berskala besar, Mie Gacoan seharusnya sudah merampungkan seluruh fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ramah lingkungan sebelum membuka pintunya bagi publik.
“Setiap usaha yang dilakukan harus dipenuhi dulu izin dan sarana IPAL-nya, baru bisa beroperasi. Bukan beroperasi dulu baru perizinan dan kelengkapan IPAL-nya dicicil,”jelasnya.
Ia juga menyoroti keluhan masyarakat terkait aroma tak sedap yang diduga berasal dari buangan limbah gerai tersebut, terutama saat siang hari. Bagi Komisi III, keberadaan bau menjadi indikator sederhana bahwa sistem IPAL belum bekerja secara optimal.
“Kalau gerai sampai dibuka, artinya masalah limbah sudah clear. Namun kalau baunya masih menyengat, berarti penanganan instalasinya belum beres. Logikanya sederhana,”tambah Upulatu.
Guna mengusut tuntas persoalan ini, DPRD mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon untuk bergerak cepat melayangkan pengawasan lapangan.
DLHP diminta memeriksa secara teknis kualitas air limbah yang dibuang agar dipastikan tidak melampaui baku mutu yang ditetapkan serta tidak merugikan masyarakat sekitar.
Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dan manajemen Mie Gacoan sempat tertunda lantaran pihak pimpinan manajemen dikabarkan tengah berada di luar daerah. Kendati demikian, DPRD memastikan pengawasan akan terus berlanjut tanpa tebang pilih.
Pengawasan Ketat Juga Mengincar Dapur Program Makan Bergizi Gratis
Tak hanya menyasar sektor swasta, DPRD Kota Ambon turut melayangkan peringatan serupa kepada unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Upulatu menegaskan, dapur produksi skala besar seperti SPPG yang beraktivitas setiap hari juga wajib mengantongi standar pengolahan limbah yang akuntabel.
“Kami tidak pernah menolak program prioritas pemerintah pusat. Namun, jika pelaksanaannya berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga, tentu harus dikritisi dan dievaluasi. DLHP wajib mengecek seluruh SPPG di Ambon agar pengolahan limbahnya sesuai aturan,”tutup Upulatu. (HT-02)








