AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Pemerintah Provinsi Maluku memastikan seluruh kartu BPJS Kesehatan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Maluku tetap aktif dan dapat digunakan seperti biasa untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, melalui keterangan tertulis yang diterima media pada Minggu (4/10), meluruskan polemik mengenai kewajiban iuran yang sempat mengemuka. Ia menegaskan bahwa isu tersebut bukan disebabkan oleh tunggakan iuran rutin ASN, melainkan murni persoalan skema administratif pada Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Selama ini, kewajiban iuran BPJS Kesehatan ASN sebesar 5 persen—di mana 1 persen ditanggung pegawai dan 4 persen oleh pemerintah daerah—selalu dianggarkan dan dibayarkan secara rutin setiap tahun. Kendala teknis baru muncul pada komponen iuran 4 persen yang melekat pada pembayaran TPG.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Persoalan yang muncul saat ini berkaitan dengan skema iuran dari TPG. Pemda sedang melakukan rekonsiliasi dan menyiapkan langkah penyelesaian bersama pihak terkait,” ujar Kasrul.
Ia menjelaskan, TPG disalurkan langsung oleh Pemerintah Pusat ke rekening para guru melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK). Di sisi lain, kewajiban iuran 4 persen dari komponen TPG tersebut ditagihkan kepada Pemprov Maluku selaku pemberi kerja, sehingga menimbulkan celah administratif.
Guna mengurai persoalan ini, Pemprov Maluku telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Ambon dan menyiapkan langkah strategis. Pemprov mengusulkan agar kewajiban iuran 4 persen dari TPG dapat dipotong atau dibayarkan langsung oleh Pemerintah Pusat saat penyaluran tunjangan dilakukan.
“Saat ini pihak Pemda tengah menyusun kajian teknis yang akan disampaikan kepada Gubernur untuk dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Pusat dan kementerian/lembaga terkait,” tegas Kasrul.
Pemprov juga mematangkan rekonsiliasi data penerima dan besaran TPG guna memastikan ketepatan alokasi anggaran. Kasrul mengimbau para ASN, khususnya tenaga pendidik, agar tetap tenang dan tidak perlu cemas.
“Jadi, kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Maluku tidak perlu khawatir. Penyesuaian administratif dan pembahasan kewajiban iuran TPG ini dipastikan tidak akan berdampak pada penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan para ASN,” imbuhnya.
Komitmen Jaminan Kesehatan Masyarakat
Di luar urusan internal ASN, Pemprov Maluku menegaskan komitmennya dalam memperluas cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat umum, terutama kelompok kurang mampu.
Untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pemprov Maluku telah menyediakan kuota hingga 1,2 juta peserta bagi warga pada desil 1 hingga desil 5. Saat ini, sebanyak 1,1 juta peserta telah terdaftar dan ditanggung pembiayaannya.
Artinya, masih tersisa alokasi kuota untuk sekitar 100 ribu peserta yang belum terpakai. Pemprov Maluku mengimbau pemerintah kabupaten/kota serta penanggung jawab program (PIC) di daerah untuk segera mendata dan mengirimkan nama-nama warga kurang mampu yang belum terakomodasi.
Perhatian serupa juga diberikan kepada pekerja sektor informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Hingga kini, hampir 8.000 pekerja mandiri telah didaftarkan dan iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah daerah.
Melalui langkah-langkah konkret ini, Pemprov Maluku memastikan hak dasar seluruh lapisan masyarakat maupun ASN dalam mengakses layanan kesehatan tetap terpenuhi tanpa terkendala urusan administratif. (HT-01)









