AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Wacana pengusulan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru oleh Gubernur Maluku menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Pemerintah Daerah diimbau untuk tidak terburu-buru dan terlebih dahulu melakukan studi kelayakan (feasibility study) secara mendalam.
Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Abdul Muthalib Sangadji Ambon, Fajrin Rumalutur, menilai pembentukan BUMD baru tanpa perencanaan matang berpotensi mengulang kegagalan pengelolaan BUMD di Maluku yang selama ini dinilai buruk.
“Alangkah baiknya dipikirkan kembali, bila perlu lakukan *feasibility study*, bukan main asal bentuk saja. Sudah banyak contoh bagaimana BUMD di Maluku mengalami kerugian akibat buruknya tata kelola perusahaan serta penempatan pengurus yang tidak profesional,” tegas Fajrin, Jumat (31/7/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Fajrin juga menyoroti maraknya praktik spoils system atau bagi-bagi jabatan politik di tubuh BUMD. Posisi-posisi strategis—seperti direksi, komisaris, hingga pegawai kunci—sering kali diisi oleh “orang dalam”, keluarga, atau tim sukses kepala daerah terpilih sebagai bentuk balas jasa politik.
Penunjukan pengurus yang mengabaikan uji kelayakan dit and proper test) dan kompetensi bisnis tersebut menjadi cermin utama hancurnya tata kelola perusahaan di Maluku.
Selain itu, lanjut Fajrin, pengelolaan BUMD di Maluku dinilai kerap mengabaikan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Fungsi pengawasan dari dewan pengawas maupun komisaris juga dianggap tidak berjalan optimal akibat kurangnya kapasitas dan ketimpangan independensi.
Dampak dari penempatan manajemen yang tidak profesional ini adalah inefisiensi anggaran yang parah. Anggaran BUMD kerap habis tersedot untuk belanja pegawai, seperti gaji dan tambahan penghasilan, serta kegiatan operasional yang tidak produktif.
“Anggaran justru habis untuk perjalanan dinas dan rapat berlebihan, alih-alih fokus pada pengembangan inti bisnis (core business),” ujar Fajrin.
Kondisi tersebut membuat BUMD di Maluku terus beroperasi dalam keadaan rugi. Pada akhirnya, BUMD yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan pelayan publik justru berubah menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Orientasi BUMD telah bergeser dari mencari profit dan melayani publik menjadi sekadar wadah akomodasi politik,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah mengusullan lima BUMD baru ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pendirian BUMD tersebut diklaim sebagai strategi memperkuat kemandirian fiskal dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rencana penambahan BUMD tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam rapat pembahasan pengelolaan keuangan dan PAD bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Gubernur menegaskan bahwa pembentukan BUMD baru sesuai potensi unggulan daerah adalah opsi paling efektif untuk mengatasi persoalan defisit fiskal.
Selain mengejar rekomendasi pendirian BUMD, Gubernur juga mendorong percepatan penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait insentif bagi kepala daerah selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) BUMD, yang merupakan amanat PP Nomor 54 Tahun 2017. (HT-01)









