AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Amnesty International Indonesia mengecam keras penangkapan empat warga adat Negeri Tananahu, Maluku Tengah, yang melakukan protes atas penyerobotan lahan ulayat untuk proyek hilirisasi pemerintah.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menegaskan bahwa insiden ini memperpanjang pola berulang di mana ambisi proyek ekonomi kerap mengorbankan hak-hak dasar masyarakat adat sebagai kelompok rentan.
“Akar konflik di lahan adat Awaya seluas 3.458 hektare ini sangat jelas. Warga memprotes karena Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) diduga telah kedaluwarsa sejak 2012,” ujar Wirya, Jumat (10/7/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Wirya, masyarakat adat Tananahu sepenuhnya berhak menuntut kejelasan legalitas lahan tersebut.
Namun, alih-alih mengedepankan dialog dan prinsip persetujuan awal tanpa paksaan sesuai standar internasional, pihak perusahaan justru mengerahkan alat berat secara sepihak.
“Aksi protes warga adat Tananahu adalah reaksi sah untuk mempertahankan ruang hidup mereka. Respons aparat yang langsung menjerat warga dengan tuduhan perusakan dan penganiayaan berpotensi kuat menjadi bentuk kriminalisasi atas protes damai,” tambahnya.
Amnesty mengingatkan bahwa negara melalui penegak hukum seharusnya melindungi hak warga negara, bukan menjadi alat represi kepentingan korporasi.
Penggunaan instrumen hukum untuk membungkam masyarakat yang mempertahankan tanahnya jelas melanggar hak atas rasa aman, kebebasan berpendapat, dan hak kepemilikan masyarakat tradisional yang diakui konstitusi serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
“Kriminalisasi ini tidak bisa dibiarkan. Jika Polres Maluku Tengah menahan mereka semata-mata karena menuntut haknya, keempat warga adat itu harus segera dibebaskan. Segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap pembela hak ulayat harus dihentikan hari ini juga,” tegas Wirya.
Ia mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin perlindungan atas tanah, budaya, dan sumber daya alam masyarakat adat.
Penyelesaian sengketa agraria harus dilakukan secara adil, transparan, partisipatif, tanpa melibatkan paksaan.
“Kebijakan pembangunan dan hilirisasi pemerintah tidak akan pernah bermakna jika dibangun di atas perampasan hak-hak konstitusional masyarakat adat,” pungkasnya.
Latar Belakang Konflik
Berdasarkan laporan media pada Kamis, 9 Juli 2026, Polres Maluku Tengah menangkap empat warga adat Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, berinisial JR, JL, YR, dan ET. Penangkapan terjadi setelah warga menggelar aksi protes terhadap penggusuran lahan adat oleh PTPN.
Sekretaris Negeri Tananahu, Feliks Layan, mengungkapkan bahwa penggusuran paksa di lahan adat Awaya seluas 3.458 hektare tersebut dilakukan untuk pembangunan pabrik pala dan kelapa guna mendukung program hilirisasi Presiden Prabowo Subianto.
Pihak Polres Maluku Tengah menyatakan keempat warga tersebut berstatus sebagai terduga pelaku tindak pidana perusakan barang dan penganiayaan.
Polisi mengaitkan penangkapan ini dengan dugaan ancaman keselamatan terhadap staf PTPN setelah warga memblokade akses jalan menuju area perkebunan dan mendatangi kantor perusahaan.
Namun, aksi blokade warga tersebut merupakan respons spontan setelah PTPN mulai menurunkan alat-alat berat pada Senin lalu untuk menggusur lahan petuanan adat di Awaya yang sedang bersengketa.
Sengketa ini berakar dari tuntutan warga adat Tananahu yang mempersoalkan status HGU PTPN.
Kontrak HGU tersebut diduga telah berakhir sejak 2012 setelah berjalan selama 30 tahun. Warga menuntut status legalitas lahan diselesaikan secara transparan sebelum aktivitas perusahaan dilanjutkan.
Feliks Layan menegaskan bahwa warga pada dasarnya tidak menolak proyek hilirisasi komoditas pala dan kelapa yang dicanangkan pemerintah pusat, namun legalitas kepemilikan dan status hukum lahannya harus diselesaikan terlebih dahulu. (HT-01)









