AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku bersama Yayasan IPAS Indonesia melalui Program ARUMBAE menggelar Lokakarya Pemangku Kepentingan untuk Penguatan Layanan Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
Acara yang berlangsung selama dua hari pada 23–24 September 2026 di Hotel Swiss-Belhotel Ambon dan Kantor Gubernur Maluku ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie.
Mengusung tema “Membangun Kolaborasi, Menguatkan Layanan yang Berpusat Pada Korban”, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus kekerasan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Pendekatan yang digunakan adalah Journey of Victim atau perjalanan korban, guna memastikan mekanisme pengaduan, rujukan, pendampingan, hingga pemulihan berjalan komprehensif.
Lokakarya ini melibatkan berbagai unsur penting, mulai dari Pemerintah Provinsi Maluku, instansi vertikal, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, lembaga keagamaan, perguruan tinggi, hingga media massa.
Pada hari kedua, Bappeda Provinsi Maluku turut hadir sebagai narasumber untuk membahas kebutuhan perencanaan program yang berperspektif pada pengalaman utuh korban.
Sejumlah rekomendasi strategis dihasilkan dari forum ini. Pertama, mendorong Pemda se-Maluku menggelar Rapat Koordinasi untuk memperkuat komitmen perlindungan perempuan dan anak.

Kedua, membentuk ekosistem layanan guna memperkuat UPTD PPA Provinsi Maluku dalam menjalankan 11 fungsi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024.
Ketiga, membentuk focal point di setiap perangkat daerah untuk mengintegrasikan alur penanganan, mulai dari penerimaan pengaduan, case conference, pemantauan, hingga layanan rehabilitasi dan pemulihan ekonomi.
Keempat, memperluas akses kanal pengaduan hingga tingkat desa dan kelurahan dengan UPTD PPA sebagai simpul koordinasi utama.
Kelima, mengembangkan pencegahan berbasis komunitas, sistem data kasus terpadu yang menjaga kerahasiaan korban, serta pembentukan Forum Koordinasi Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku.
Sebagai langkah nyata pasca-lokakarya, telah dirumuskan prioritas kerja tiga bulan ke depan, yang mencakup pembentukan tim koordinasi lintas OPD, penyusunan SOP rujukan terpadu, penerapan manajemen kasus hingga penguatan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi berkala.
Sebelumnya, dalam sambutannya Sekda Sadali menekankan pentingnya forum ini untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi dan meminimalisasi angka kekerasan.

Sadali membeberkan, bentang geografis Maluku yang didominasi wilayah lautan hingga 93 persen menjadi salah satu tantangan terbesar dalam memberikan layanan perlindungan. Aksesibilitas bagi masyarakat di wilayah terpencil, tertinggal, dan terluar (3T) masih sangat terbatas.
“Kondisi geografis ini menyebabkan aksesibilitas dalam memberikan pelayanan penanganan di berbagai daerah, terutama daerah 3T, menjadi tidak mudah,” jelasnya.
Selain tantangan wilayah, ketersediaan SDM yang terampil dan berkapasitas dalam menangani korban kekerasan juga masih minim. Pemprov Maluku mendorong seluruh pemda untuk memastikan kecukupan petugas teknis di lapangan.
Tantangan lain yang tak kalah krusial adalah rendahnya angka pelaporan kasus kekerasan. Sadali menyebut, masih banyak korban atau keluarga yang memilih bungkam karena takut tercemar nama baiknya.
Di samping itu, tidak sedikit kasus yang diselesaikan secara internal melalui mekanisme adat tanpa tercatat dalam sistem resmi pemerintah. Dampaknya, data kekerasan yang ada belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Kalaupun ada penyelesaian secara adat, proses hukum tetap tidak boleh diabaikan agar memberikan efek jera,” tegas Sadali. (HT-01)








