AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah mengusulkan perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di area tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru. Perluasan ini bertujuan untuk mengakomodir ribuan penambang kehilangan mata pencaharian pasca-penertiban kawasan tambang tersebut untuk dikelola secara legal.
Hal ini disampaikan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dalam rapat koordinasi antara Pemprov dan DPRD Maluku di Ruang Rapat Gubernur, Kamis (4/6/2026).
“Pemprov Maluku telah meneruskan usulan perluasan WPR kepada Kementerian ESDM,”kata Gubernur.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Gubernur, saat ini pemerintah pusat baru menetapkan WPR seluas 100 hektare dari total cadangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang mencapai 24.900 hektare.
Gubernur menjelaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin di luar ketentuan pusat. Oleh karena itu, langkah paling realistis yang bisa ditempuh adalah mengusulkan penambahan kuota WPR secara resmi.
Usulan perluasan WPR sebelumnya telah disampaikan Bupati Buru, Ikram Umasugi, dalam pertemuan bersama Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Kapolda Maluku, Pangdam XV/Pattimura, serta unsur Forkopimda lainnya di kawasan tambang Gunung Botak, Rabu (6/5/2026).
Ikram menegaskan, penambangan di Gunung Botak sudah berlangsung hampir dua puluh tahun. Saat ini baru ada 10 koperasi yang berizin, dan itu belum cukup untuk mengakomodir seluruh masyarakat asli Buru yang mengais rezeki di sana.
Sebagai solusi jangka panjang, Ikram mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengusulkan tambahan 370 unit IPR kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
“Kami berharap Pak Gubernur dapat mempertimbangkan usulan ini agar segera terealisasi. Ini penting untuk menampung para penambang kita di kemudian hari secara legal,” pungkas Ikram.
Percepat Legalitas
Di sisi lain, Pemprov Maluku juga terus mempercepat legalisasi pertambangan rakyat melalui pendampingan terhadap 10 koperasi yang telah mengantongi izin awal.
Berdasarkan laporan Dinas ESDM Maluku, sebanyak 9 koperasi telah menyelesaikan administrasi tanda batas wilayah, sementara satu koperasi lainnya masih dalam tahap penyelesaian.
Selain itu, dari 10 koperasi yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sebanyak 6 koperasi dinyatakan memenuhi syarat dan siap memasuki tahap verifikasi operasional. Sementara itu, 3 koperasi lainnya masih dalam proses evaluasi.
“Tidak ada kompromi terhadap tambang ilegal. Namun, pemerintah akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk berusaha melalui mekanisme yang sah dan bertanggung jawab,” pungkas Gubernur. (HT-01)









