AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Kepolisian Resor Maluku Barat Daya (Polres MBD) menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan, termasuk perkara yang melibatkan internal kepolisian.
Hal ini dibuktikan lewat penanganan kasus dugaan perselingkuhan dan penelantaran yang menyeret seorang anggota Polri berinisial A.H., berdasarkan laporan dari seorang perempuan berinisial K.
Kapolres MBD, AKBP Budhi Suriawardhana menyatakan, seluruh laporan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang status maupun jabatan pihak yang terlibat.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara A.H. dan korban K hingga melahirkan seorang anak. Keduanya sempat menyepakati tanggungan biaya nafkah anak yang dibebankan kepada A.H.
Namun dalam perjalanannya, A.H. diduga menghindar dari tanggung jawab tersebut, hingga berdampak pada kondisi ekonomi korban dan buah hatinya.
“Merasa haknya tidak terpenuhi, korban kemudian mengadukan permasalahan tersebut ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres MBD untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Kapolres, Senin (22/6).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Propam Polres MBD bergerak cepat melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan akuntabel.
Selain perkara pidana, A.H. juga menghadapi pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dan disiplin anggota Polri.
Kasi Propam Polres MBD, IPDA Daniel R. Lokarleky menjelaskan, pihaknya telah menerima arahan dari pimpinan untuk mendalami perkara ini secara menyeluruh.
“Sesuai petunjuk pimpinan, Propam Polres MBD akan menangani kasus ini secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi. Seluruh proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus,” tegas IPDA Lokarleky.
Saat ini, Propam telah memeriksa korban K dan tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain serta pengumpulan alat bukti untuk mengungkap fakta secara komprehensif.
Sementara itu, Kapolres MBD AKBP Budhi Suriawardhana kembali menegaskan bahwa institusi Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun kode etik oleh anggotanya.
“Tidak ada ruang bagi siapapun untuk menghindari pertanggungjawaban hukum jika terbukti melanggar. Semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum,” kata Kapolres.
Ia juga memastikan Polres MBD akan mengawal perlindungan hak-hak korban dan menjamin penyelidikan berjalan objektif sesuai koridor hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses hukum ini kepada kepolisian dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Polres MBD akan terus bekerja secara terbuka,” pungkas AKBP Budhi. (HT-01)









