AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Sikap manajemen PT Dream Sukses Airindo (DSA) yang dinilai mangkir dari panggilan pemerintah kota menuai sorotan tajam. Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Ambon secara tegas mendesak PT DSA untuk segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat dalam satu bulan ke depan.
Desakan ini dilayangkan menyusul sikap PT DSA yang telah empat kali mengabaikan surat pemberitahuan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Perumdam Tirta Yapono. Padahal, Pemkot Ambon merupakan pemegang saham mayoritas dengan porsi kepemilikan mencapai 99 persen.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menilai sikap PT DSA sebagai bentuk pembangkangan terhadap pemegang saham mayoritas sekaligus mencederai tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari perspektif fungsi pengawasan DPRD terhadap perusahaan daerah, kami memberikan perhatian serius terhadap sikap PT DSA yang seolah-olah membangkang kepada pemerintah kota, padahal Pemkot memegang 99 persen saham,” tegas Pormes kepada wartawan di Balai Rakyat DPRD Ambon, Rabu (28/10/2026).
Politisi senior yang telah menjabat sebagai anggota DPRD selama tiga periode ini menegaskan bahwa langkah yang diambil merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Menurut Pormes, RUPS bukan sekadar agenda formalitas perusahaan. Forum tertinggi tersebut sangat krusial untuk mengevaluasi kinerja manajemen secara menyeluruh, mulai dari transparansi keuangan, struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) direksi, hingga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Seluruh yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut harus dipertanggungjawabkan di dalam RUPS, baik pertanggungjawaban keuangan, struktural dewan direksi, maupun pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, RUPS harus dimanfaatkan untuk melahirkan keputusan-keputusan strategis demi memperbaiki tata kelola dan meningkatkan performa PT DSA ke depan.
“Kami memberikan atensi khusus. Dalam waktu satu bulan ini RUPS harus dilakukan, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat, pemerintah, dan DPRD bisa dievaluasi, serta melahirkan keputusan baru yang meningkatkan pelayanan,” imbuh Pormes.
Pormes memperingatkan, jika persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan, hal tersebut akan menciptakan preseden buruk bagi iklim tata kelola BUMD di Kota Ambon.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Ambon tidak hanya mendesak pelaksanaan RUPS, tetapi juga akan memperketat fungsi pengawasan terhadap seluruh operasional PT DSA guna memastikan hak-hak pelayanan publik terpenuhi dengan baik.
Tekanan politik dari legislatif pun semakin menguat. Pormes mengungkapkan bahwa sebagian besar fraksi di DPRD Kota Ambon telah sepakat merumuskan rekomendasi tegas. Dokumen rekomendasi tertulis tersebut kini tengah dipersiapkan dan akan segera ditandatangani bersama oleh seluruh ketua fraksi.
“Saya menyebut ini pembangkangan karena sudah empat kali disurati tetapi tidak diindahkan. Kami sedang mempersiapkan rekomendasi tertulis yang nantinya disampaikan dan ditandatangani oleh semua ketua fraksi di DPRD,” pungkasnya. (HT-01)









