AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perusahaan Daerah (DPD) RI menggelar dialog strategis di Provinsi Maluku untuk menyerap aspirasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat.
Dialog ini dinilai penting untuk mengidentifikasi persoalan di lapangan sekaligus memastikan regulasi yang dibentuk menjawab kebutuhan riil masyarakat lokal.
Anggota DPD RI asal Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, menegaskan pembahasan mengenai masyarakat hukum adat di Maluku bukan sekadar persoalan administratif. Lebih dari itu, agenda ini menyangkut sejarah, identitas, keadilan, dan masa depan masyarakat Maluku.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Jauh sebelum negara Indonesia modern hadir dengan batas-batas administratifnya, masyarakat Maluku telah memiliki sistem kehidupan yang mapan melalui pranata adat seperti negeri, ohoi, soa, mata rumah, saniri, hingga kewang,” ujar Bisri dalam sambutannya.

Menurut Bisri, pranata seperti Negeri dan Ohoi merupakan ruang hidup yang menyimpan hak ulayat atas tanah, hutan, dan laut. Seluruhnya ditopang oleh nilai-nilai sosial yang kuat seperti pela gandong, masohi, dan maren.
Oleh karena itu, ia menekankan pengakuan negara bukanlah sebuah “hadiah”, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional yang telah tumbuh sejak lama.
Paradoks Pengakuan dan Jeratan Birokrasi
Meski Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menjamin keberadaan masyarakat adat, Bisri menilai perlindungan hukum di tingkat operasional masih belum memadai.
Sebagai contoh, data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) per Maret 2026 mencatat baru ada 16 penetapan masyarakat hukum adat di Maluku. Angka ini masih jauh dari total jumlah Negeri atau Ohoi yang ada di lapangan.
Ia mengingatkan para pembuat kebijakan agar mewaspadai “paradoks pengakuan”—kondisi saat masyarakat adat diakui secara legalitas di atas kertas, tetapi dalam praktiknya kesulitan mengakses hak-hak mereka karena terbentur birokrasi yang rumit, mahal, dan tidak sesuai kondisi lokal.
Merujuk pada konsep governmentality dari antropolog Tania Murray Li, Bisri mengingatkan niat baik untuk memperbaiki kehidupan masyarakat justru bisa menyulitkan jika mengabaikan kenyataan sosial di akar rumput.
“Jangan sampai masyarakat adat yang telah mengatur kehidupan mereka sendiri selama beberapa generasi justru kesulitan memperoleh pengakuan dari negara hanya karena tidak memiliki dokumen atau kemampuan teknis yang dipersyaratkan birokrasi modern,” tegasnya.
Saat ini, Maluku telah memiliki Perda Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penetapan Kembali Negeri dan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Desa Adat. Kehadiran Ranperda Masyarakat Hukum Adat—yang menjadi prioritas DPRD Provinsi Maluku Tahun 2026—diharapkan melengkapi dan menyelaraskan aturan yang ada dari aspek filosofis, yuridis, hingga sosiologis.
Di akhir dialog, BULD DPD RI mendorong agar Ranperda ini melahirkan rekomendasi konkret, termasuk penyederhanaan prosedur administratif, pemetaan partisipatif, serta pelibatan hukum adat dalam penyelesaian sengketa batas wilayah.
Seluruh masukan dari daerah nantinya akan dibawa ke tingkat pusat dan dikawal dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
“Melindungi masyarakat hukum adat bukanlah ancaman bagi NKRI. Sebaliknya, pengakuan yang adil terhadap masyarakat adat merupakan bagian dari upaya memperkuat persatuan bangsa dengan menghormati keberagaman,” pungkas Bisri. (HT-01)









