AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Kepolisian Resor Seram Bagian Barat (SBB) resmi menetapkan seorang pria paruh baya berinisial Alex Sawaule alias Alex (58) sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial ML (14). Kasus ini terbongkar setelah korban mengalami tindakan asusila di kawasan Desa Sekasale, Kecamatan Taniwel Timur.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres SBB AKBP Refindo P. Rulando, didampingi Kasubsi Penmas Sihumas IPDA Asep Souissa dan Kaurmin Satreskrim AIPDA W. Souissa, di Aula Bhayangkara Polres SBB, Kamis (29/10/2026).
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/221/VIII/2026/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku dan ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/98/X/Res.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 24 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 00.00 WIT. Saat itu, korban sedang duduk di teras rumah warga untuk menggunakan layanan internet (Wi-Fi).
Tersangka kemudian mendekati dan mengajak korban ke tanah lapang tempat bermain bola dengan suatu alasan, lalu melancarkan aksi bejatnya serta mengancam korban agar tidak melapor.
“Guna memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian oranye milik korban, serta mengantongi hasil Visum et Repertum dari RSUD Piru,”ujar Kapolres SBB AKBP Refindo P. Rulando.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara guna melimpahkannya ke tahap proses hukum selanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Polres SBB menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap korban anak, termasuk menjaga kerahasiaan identitasnya. (HT-01)









