AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon membersihkan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di sekitar kawasan pemakaman Kebun Cengkeh, Senin (24/8/2026). Langkah ini diambil untuk mencegah pencemaran lingkungan, menekan risiko gangguan kesehatan, serta menjaga kekhusyukan dan kelestarian area kuburan.
Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, menyampaikan bahwa dalam aksi pembersihan ini, petugas di lapangan telah mengangkut tumpukan sampah di titik-titik kritis, memilah sampah berbahaya untuk penanganan khusus, serta mendokumentasikan kondisi lokasi sebagai bahan evaluasi.
Sebagai langkah pencegahan, DLHP telah berkoordinasi dengan pengurus Rukun Tetangga (RT) setempat.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menyuarakan permintaan resmi kepada Ketua RT agar segera memasang rambu larangan membuang sampah di titik tersebut. Pemasangan rambu ini perlu diawasi bersama oleh warga dan perangkat lingkungan,” ujar Apries.
Sayangnya, partisipasi aktif masyarakat setempat dalam aksi pembersihan ini masih minim. DLHP mengimbau warga untuk meningkatkan kepedulian demi kenyamanan dan kesehatan bersama.
Selain itu, DLHP Kota Ambon menginstruksikan masyarakat untuk tidak membuang sampah di area pemakaman maupun lokasi non-resmi lainnya, memanfaatkan fasilitas TPS resmi atau berkoordinasi dengan RT/RW setempat.
Masyarakat juga diminta melaporkan aktivitas pembuangan sampah liar kepada pihak kelurahan atau DLHP.
“Ke depan, DLHP akan memantau efektivitas larangan tersebut secara berkala. Jika TPS liar kembali bermunculan, tindakan penegakan aturan dan sosialisasi lanjutan akan digelar bersama aparat kelurahan serta pengurus RT/RW,” pungkas Apries. (HT-01)











