AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Momentum refleksi 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi ruang penting untuk kembali menakar sejauh mana kekayaan sumber daya alam (SDA) dikelola sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Isu krusial tersebut mengemuka dalam Diskusi Refleksi Kemerdekaan bertema “Mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” dengan subtema “Reclaiming Indonesia: Menakar Kembali Kedaulatan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Tengah Agenda Pembangunan Nasional”. Kegiatan ini digelar oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon di Student Center GMKI Ambon, Kamis (20/8/2026).
Diskusi lintas sektor ini menghadirkan perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga organisasi masyarakat adat. Forum tersebut menjadi wadah dialog untuk membedah berbagai tantangan tata kelola SDA, khususnya di Maluku yang kaya akan potensi perikanan, pertambangan, dan sektor strategis lainnya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir dalam forum tersebut Dirintelkam Polda Maluku Kombes Pol. Darmawan Dwiharyanto, Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Budi Priyanto, Asisten II Setda Provinsi Maluku Kasrul Selang, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Lenny Patty, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Madaskolay Dahaklory, Ketua GMKI Cabang Ambon Renno L.Z. Patty, serta Sekretaris Cabang GMKI Ambon Brian Lewerissa.
Ketua GMKI Cabang Ambon, Renno L.Z. Patty, menegaskan bahwa kemerdekaan tidak sekadar dimaknai sebagai lepasnya bangsa dari penjajahan. Lebih dari itu, kemerdekaan harus terwujud dalam kedaulatan ekonomi serta tata kelola SDA yang memberikan manfaat adil bagi masyarakat.
Niat tersebut disambut oleh Asisten II Setda Maluku, Kasrul Selang. Menurutnya, gagasan Reclaiming Indonesia harus dimaknai lebih luas daripada sekadar mengambil alih pengelolaan SDA.
“Orientasi pembangunan harus dikembalikan pada kepentingan rakyat. SDA merupakan instrumen kesejahteraan, masyarakat adalah subjek pembangunan, dan lingkungan adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan yang harus dilindungi sesuai amanat konstitusi,” papar Kasrul.
Dari sudut pandang masyarakat adat, Ketua AMAN Maluku, Lenny Patty, menyoroti pentingnya pengakuan dan perlindungan hak-hak kolektif masyarakat adat. Hak atas tanah wilayah, SDA, budaya, hingga kekayaan intelektual dinilainya wajib diakomodasi dalam setiap kebijakan pembangunan.
Sementara itu, akademisi Hukum UKIM, Madaskolay Dahaklory, mengingatkan bahwa tantangan terbesar Maluku saat ini adalah mewujudkan tata kelola potensi perikanan dan pertambangan secara mandiri, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat lokal.
Menanggapi hal tersebut dari aspek hukum, Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Budi Priyanto menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal pemanfaatan SDA agar sesuai aturan dan bebas dari praktik penyelewengan.
“Penegakan hukum di sektor SDA harus profesional dan berkeadilan. Banyak aspek yang harus dipertimbangkan, mulai dari dampak lingkungan, kesehatan, ekonomi, hingga sosial. Hukum tidak semata-mata berbicara soal penindakan, tetapi juga perlindungan bagi masyarakat serta keberlanjutan sumber daya,” ujar Budi.
Ia menambahkan, penanganan pidana merupakan instrumen terakhir (ultimum remedium) yang diterapkan secara proporsional, sejalan dengan penguatan langkah-langkah pencegahan. Pengelolaan SDA yang berkelanjutan, tegasnya, membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, masyarakat adat, dan aparat penegak hukum. (HT-01)











