Dokter F Pertanyakan SK Mutasi CPNS, Sekda SBT Sebut Cacat Hukum

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 12:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BULA, HEADLINETIMUR.COM.-
Dugaan malpraktik administrasi kepegawaian terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Sebuah Surat Keputusan (SK) mutasi diterbitkan untuk seorang dokter berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berinisial Dr. F, yang kemudian dinyatakan cacat hukum oleh Sekretaris Daerah (Sekda) SBT, A.Q. Amahoru.

Melalui keterangan tertulisnya kepada media, Senin (27/7/2026), Dr. F menjelaskan bahwa persoalan ini bermula pada 12 Mei 2026, ketika dia menerima pesan dari Kepala Subbagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur, Yeniar Wokas yang meminta dirinya menghadap ke kantor Dinas Kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pesan tersebut tidak dijelaskan tujuan pemanggilan. Pada hari yang sama, Dr.F memperoleh informasi dari salah seorang pegawai Dinkes bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan pengambilan SK mutasi dari Puskesmas Geser ke Puskesmas Nama.

Pada 13 Mei 2026, setelah menyelesaikan pelayanan pasien di Puskesmas Geser, Dr.F menyeberang ke Airnanan dan melanjutkan perjalanan menuju Kota Bula untuk mengambil SK tersebut. Namun setibanya di Bula sekitar pukul 18.00 WIT, kantor Dinas Kesehatan telah tutup sehingga SK belum dapat diambil.

Selanjutnya pada 18 Mei 2026, Dr.F menghubungi Kepala Subbagian Kepegawaian dan meminta agar SK tersebut dititipkan kepada salah seorang staf Dinkes sehingga dapat diambil pada kesempatan berikutnya.

“Karena terdapat kejanggalan terhadap SK mutasi tersebut, pada 25 Mei 2026 pukul 09.00 WIT, saya mendatangi Kantor Bupati SBt untuk meminta penjelasan langsung kepada Sekretaris Daerah,” ungkap Dr. F.

Saat berada di ruang tunggu Sekda dan setelah mengisi buku tamu, secara kebetulan hadir disaat itu Kepala Dinas Sosial dan menanyakan maksud kedatangannya.

Dr.F menjelaskan bahwa dirinya menerima SK mutasi meskipun masih berstatus CPNS. Dalam kesempatan itu ia memperlihatkan SK CPNS (SK 80 persen) beserta SK mutasi, sekaligus menjelaskan bahwa sebelumnya telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kepala Bidang Mutasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) SBT.

“Kepala Bidang Mutasi BKPSDM menyatakan tidak mengetahui adanya penerbitan SK tersebut dan menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan kepegawaian, mutasi belum dapat dilakukan terhadap pegawai yang masih berstatus CPNS ,” papar Dr. F.

Menurut pengakuan Dr. F, percakapan mereka didengar oleh Kepala BKPSDM SBT, Sitti Hadiah Narida. Narida mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa Dr.F masih berstatus CPNS.

Di hadapan staf Sekda dan Kadis Sosial, Kepala BKPSDM menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui status Dr.F masih CPNS dan mengakui adanya kelalaian dalam proses administrasi.

“Dok, betul SK ini laporkan ke beta, tapi beta seng tau kalo dokter statusnya CPNS, beta betul-betul kecolongan, ” ujar Dr. F menirukan tanggapan Kepala BKPSDM.

Kepala BKPSDM, lanjut Dr. F, menjelaskan bahwa SK mutasi tersebut dibuat oleh salah seorang staf pada bagian mutasi, Yusuf Kilwalaga, atas perintah Plt Kepala Dinkes, Punira Kilwalaga.

Dr.F menyatakan, Kepala BKPSDM saat itu menjelaskan sebelumnya sempat menghubungi Kadinkes untuk menanyakan status mutasi tersebut.

Punira disebut menjawab bahwa mutasi tersebut “aman”. Setelah mengetahui bahwa Dr.F masih berstatus CPNS, Kepala BKPSDM kembali menghubungi staf yang menyusun SK tersebut dan mempertanyakan alasan penerbitan SK tanpa memperhatikan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang menunjukkan status CPNS.

Baca Juga :  Dengar Suara Warga Buru, Pemprov Maluku Usul Tambah WPR Gunung Botak

Kepala BKPSDM via telepon kemudian meminta Kepala Bidang Data mengirimkan dasar hukum mengenai larangan mutasi terhadap CPNS.

“Setelah itu Kepala BKPSDM kembali menghubungi Plt Kepala Dinas Kesehatan dan menyampaikan bahwa Dr.F tidak dapat dimutasi karena masih berstatus CPNS dengan SK 80 persen, ungkap Dr. F.

Dalam percakapan melalui telepon tersebut, kata Dr. F, Kadinkes menjelaskan bahwa penempatan dr.F di Puskesmas Nama dinilai lebih baik karena akses menuju Ambon lebih dekat memudahkan untuk bertemu keluarga di Ambon.

Selain itu, Puskesmas Nama merupakan puskesmas rawat jalan sehingga dokter tidak diwajibkan siaga selama 24 jam. Pertimbangan tersebut juga dikaitkan dengan kondisi dr.F yang memiliki bayi.

Meski demikian, Kepala BKPSDM tetap menyatakan bahwa secara aturan mutasi terhadap CPNS tidak dapat dilaksanakan.

Saat bertemu Sekda, dr.F menanyakan apakah seorang CPNS dapat menerima SK mutasi yang ditandatangani oleh Bupati. Menurut keterangan dr.F, Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa SK mutasi tersebut cacat secara hukum sehingga tidak dapat dipergunakan.

“Kepala BKPSDM juga meminta agar dr.F menyampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan bahwa SK tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat digunakan sebagaimana arahan Sekretaris Daerah, ” papar Dr. F.

Pada kesempatan yang sama, dr.F juga meminta penjelasan terkait rencana sidang kode etik yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala Subbagian Kepegawaian Dinkes, Yeniar Wokas via whatsapp pada 31 Maret 2026. Saat itu Dr.F diinformasikan bahwa izin lebih dari tujuh hari, berdasarkan instruksi Wakil Bupati, akan diproses melalui sidang kode etik.

Sebagai bentuk klarifikasi, dr.F menyerahkan berbagai dokumen administrasi berupa surat tugas mengikuti dua pelatihan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan di Bapelkes Ambon, surat izin dari Direktur STIKes Latumeten untuk pemeriksaan kesehatan mahasiswa baru karena dr.F juga berstatus sebagai mitra pada instansi tersebut, surat tugas dari Ketua IDI Kabupaten Seram Bagian Timur untuk mengikuti Musyawarah Wilayah IDI Provinsi Maluku karena menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi IDI SBT, surat izin pelaksanaan Hari Ulang Tahun IDI, serta sejumlah dokumen administrasi lainnya.

Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa bukti administrasi tersebut lengkap dan tidak mungkin diabaikan.

“Dokter pung (punya) bukti administrasi lengkap begini, beta (saya) tidak mungkin tutup mata sambil tertawa kecil,” tutur Dr. F menirukan tanggapan Sekda.

Sekda juga menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang kode etik harus didasarkan pada adanya pelanggaran disiplin yang jelas serta melalui mekanisme yang panjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIT, Dr.F bertemu Plt Kepala Dinas Kesehatan yang saat itu didampingi Ketua IDI Kabupaten Seram Bagian Timur, dr. Vinny Rumalessin, yang sedang menyerahkan proposal bantuan obat untuk kegiatan bakti sosial Hari Bakti Dokter Indonesia (HBDI) di Geser.

Dalam pertemuan tersebut, Dr.F menyampaikan hasil penjelasan Sekretaris Daerah dan Kepala BKPSDM bahwa SK mutasi tersebut cacat secara hukum dan tidak dapat digunakan.

Baca Juga :  Puji Kerukunan di Ambon, OCI Dorong Penguatan Semangat Kebangsaan

Menanggapi hal itu,  Plt Kepala Dinkes, Punira Kilwalaga menjelaskan bahwa Puskesmas Nama merupakan puskesmas rawat jalan dengan beban kerja yang lebih ringan dan memiliki akses darat menuju Kota Bula sehingga dinilai lebih memudahkan mobilitas Dr.F.

Dr.F menyatakan menerima kebijakan penempatan di mana pun sepanjang sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Namun, Dr.F juga menjelaskan bahwa untuk memberikan pelayanan medis diperlukan Surat Izin Praktik (SIP), sedangkan salah satu syarat penerbitan SIP adalah adanya SK penempatan yang sah.

“Atas pertanyaan tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa pengurusan SIP akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan,” beber Dr. F.

Meskipun demikian, Dr.F menegaskan dirinya tetap menerima konsultasi dari tenaga kesehatan di Puskesmas Nama. Dr.F juga menjelaskan belum dapat melaksanakan tugas di lokasi baru karena masih menjalani Latsar CPNS yang berlangsung sejak 29 Maret hingga 4 Juli 2026 sehingga dr.F tetap menjalankan tugasnya di Puskesmas Perawatan Geser.

Terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut. SK mutasi diterbitkan pada 24 Maret 2026, bertepatan dengan masa habituasi dan aktualisasi Latsar CPNS. Selain itu, dalam SK tersebut status kepegawaiannya telah dicantumkan sebagai PNS, padahal SK pengangkatan 100 persen belum diterima karena proses Latsar belum selesai.

Dr.F juga mengungkapkan bahwa pada 21 April 2026, beliau bersama 3 dokter CPNS dokter peserta Latsar di antaranya dokter Pkm Kataloka, dokter PKM Polin dan dokter PKM Werinama mengikuti pembelajaran secara daring melalui Zoom berdasarkan ketentuan BKPSDM yang membebaskan peserta dari tugas kedinasan serta memperbolehkan mengikuti pelatihan dari lokasi dengan jaringan internet yang stabil.

Namun, menurut Dr.F, hanya dirinya yang diminta kembali ke tempat tugas, sedangkan tiga peserta lainnya tidak menerima permintaan serupa oleh kasubag kepegawaian Dinkes.

Setelah menyelesaikan Latsar selama 3 bulan dan pelatihan stroke yang diselenggarakan Dinas Kesehatan pada 13 Juli hingga 17 Juli 2026. Pada 21 Juli 2026, Dr.F kembali mendatangi Dinkes untuk melaporkan kesiapan bertugas di Puskesmas Nama.

Karena Plt Kepala Dinkes tidak berada di tempat, Dr.F bertemu Kepala Subbagian Kepegawaian dan meminta diterbitkan Surat Tugas sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas menggantikan SK mutasi yang telah dinyatakan cacat.

Kepala Subbagian Kepegawaian menyampaikan bahwa Plt Kepala Dinkes sedang tidak berada di kantor dan akan menghubungi Dr.F setelah kembali.

“Pada 22 Juli 2026, Kepala Subbagian Kepegawaian mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang berisi arahan agar Dr.F menjalankan tugas di Puskesmas Nama sesuai penyampaian Plt Kepala Dinas Kesehatan,” jelas dia.

Menanggapi pesan tersebut, Dr. F menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menolak penugasan di Puskesmas Nama. Bahkan dia menyatakan siap melaksanakan tugas di mana pun, termasuk di Puskesmas Nama, sebagaimana telah diketahui oleh Plt Kadinkes.

Namun, Dr. F meminta agar penugasan tersebut didasarkan pada Surat Tugas atau dokumen tertulis yang sah sebagai pengganti SK mutasi yang telah dinyatakan cacat secara hukum. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Negeri Lahema di SBT Krisis Air Bersih
Resmikan Sekretariat ICMI Maluku dan Luncurkan Muktamar VIII, Prof. Arif Satria Tekankan Pentingnya “Rumah Gagasan”
Perkuat Konektivitas Maluku, ASDP dan Bank Dunia Temui Warga Waipiri
Dorong Maluku Maju, Sekda Sadali Ie Ajak ICMI dan BRIN Perkuat Ekosistem Riset Kepulauan
Geliat Penolakan Investasi Peternakan Sapi Haji Isam di Aru: Terancam Cacat Hukum hingga Krisis Air
Terima Kwarda Maluku, Gubernur HL Komit Sukseskan Jamnas dan Dukung Penuh Musda
DPD PKS SBT Lanjutkan Distribusi Air Bersih Bagi Warga Bula
Jamin Keamanan Investasi, Sekda Maluku Tegaskan Lahan Hilirisasi Ubi Kayu Bursel Harus Bebas Sengketa

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIT

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Negeri Lahema di SBT Krisis Air Bersih

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:52 WIT

Resmikan Sekretariat ICMI Maluku dan Luncurkan Muktamar VIII, Prof. Arif Satria Tekankan Pentingnya “Rumah Gagasan”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:11 WIT

Perkuat Konektivitas Maluku, ASDP dan Bank Dunia Temui Warga Waipiri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:25 WIT

Dorong Maluku Maju, Sekda Sadali Ie Ajak ICMI dan BRIN Perkuat Ekosistem Riset Kepulauan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIT

Geliat Penolakan Investasi Peternakan Sapi Haji Isam di Aru: Terancam Cacat Hukum hingga Krisis Air

Berita Terbaru

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT

Ilustrasi Polisi pemakai narkoba

Hukum & Kriminal

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:25 WIT