AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menjalin sinergi formal dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Kerja sama ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kota Ambon oleh Wali Kota Bodewin M. Wattimena di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemkot Ambon dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat sasaran, dan berdampak luas bagi masyarakat selaku pengguna layanan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun sinergi dan kolaborasi antara Pemkot Ambon dan Ombudsman RI dalam Nota Kesepakatan ini mencakup empat poin krusial, yaitu percepatan penyelesaian pengaduan pelayanan publik, pencegahan maladministrasi pelayanan publik, pertukaran data dan informasi serta pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengelola layanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Ambon memberikan apresiasi yang tinggi kepada Ombudsman RI atas sambutan hangat di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku penyedia layanan wajib menjalankan tugas sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
“Saya selalu mengingatkan kepada Perangkat Daerah di lingkup Pemkot Ambon agar melayani masyarakat jangan berlama-lama. Harus cepat, tepat sasaran, sehingga kepuasan masyarakat tetap terjaga dan terus meningkat,” tegas Wali Kota.
Upaya melahirkan inovasi pelayanan juga terus didorong pada OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta instansi lainnya.
Selain itu, demi mempercepat penanganan aduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman, Pemkot Ambon telah membentuk Tim Percepatan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik pada awal tahun 2026.
Tim yang diketuai oleh Sekretaris Kota Ambon ini bertugas menggelar rapat koordinasi dengan OPD terlapor untuk mengklarifikasi, memberikan jawaban, serta merumuskan saran tindak lanjut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku.
Meskipun mengakui masih adanya tantangan di sisi Sumber Daya Manusia (SDM), tata kelola, dan sarana prasarana (sarpras), Pemkot Ambon berkomitmen untuk terus mempertahankan capaian positif yang telah diraih.
Sebagai informasi, hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik terhadap Kota Ambon dalam dua tahun terakhir menunjukkan tren positif di Zona Hijau.
Tahun 2024, Pemkot Ambon meraih nilai sangat baik pada level tertinggi (Zona Hijau), dan tahun 2025, dengan format penilaian yang baru, Kota Ambon berhasil meraih Opini Kualitas Tinggi (dengan potensi Maladministrasi) dan tetap bertahan di Zona Hijau.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menyambut hangat sekaligus mengapresiasi kehadiran langsung Wali Kota Ambon beserta jajaran di Jakarta.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, baru ada dua kota di Indonesia yang melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan secara langsung di Kantor Ombudsman RI Pusat.
“Baru dua kota di Indonesia yang langsung menandatangani Nota Kesepakatan di Kantor Ombudsman RI Jakarta, yaitu Pemkot Padang dan hari ini Pemkot Ambon. Bagi kami, ini adalah bukti keseriusan dan hubungan koordinatif yang selama ini terjalin dengan sangat baik,” ungkap Rahmadi.
Menurut Rahmadi, berdasarkan laporan dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku, capaian layanan publik di Kota Ambon terus meningkat dari waktu ke waktu berkat ketegasan Wali Kota yang konsisten memastikan seluruh perangkat daerah bekerja sesuai SOP. (HT-01)









