AMBON, HEADLINETIMUR.COM– Pemilik usaha AZ Rental Motor Namlea, di Kabupaten Buru, Maluku yakni Afdal Zikran, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial Facebook (FB).
Hal ini menyusul adanya sebuah unggahan Facebook oleh akun Afdal Zikran di Group Info Terkini Kota Namlea, yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.
Dalam postingan FB itu, terlapor memposting foto dan nama seseorang pelanggan rental yakni Roy dengan tuduhan membawa kabur motor rental dan tidak memiliki itikad baik untuk dikembalikan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Merasa keluarganya difitnah, Risky Djayasri Djokdja akhirnya melaporkan pemilik rental ke polisi. Menurut pelapor, tuduhan tersebut dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat luas tanpa adanya kepastian hukum.
“Unggahan tersebut dinilai telah menimbulkan berbagai komentar dan persepsi negatif di tengah masyarakat, serta berdampak pada reputasi dan kehormatan keluarga,”ungkap pelapor dalam keterangannya kepada media, Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, perkara yang diposting oleh terlapor sampai saat ini masih dalam proses klarifikas,i dan belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya kesalahan dari pihak keluarganya.
“Namun mengapa harus ada foto dan identitas sudah dipublikasikan ke publik dengan tuduhan yang belum terbukti,”tegasnya.
Atas kejadian tersebut, ia mengaku, sudah mengajukan laporan resmi kepada Kepolisian Resor Pulau Buru agar dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam laporan tersebut, pelapor menduga perbuatan yang dilakukan terlapor telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Pelapor berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dampak sosial dari penyebaran informasi di media sosial dapat dengan cepat mempengaruhi opini publik.
“Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak, terutama ketika menyangkut tuduhan terhadap seseorang yang belum terbukti secara hukum,”tutupnya. (HT-02)










