Gara-Gara Postingan FB, Pemilik AZ Rental Namlea Dipolisikan

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM– Pemilik usaha AZ Rental Motor Namlea, di Kabupaten Buru, Maluku yakni Afdal Zikran, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial Facebook (FB).

Hal ini menyusul adanya sebuah unggahan Facebook oleh akun Afdal Zikran di Group Info Terkini Kota Namlea, yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.

Dalam postingan FB itu, terlapor memposting foto dan nama seseorang pelanggan rental yakni Roy dengan tuduhan membawa kabur motor rental dan tidak memiliki itikad baik untuk dikembalikan.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa keluarganya difitnah, Risky Djayasri Djokdja akhirnya melaporkan pemilik rental ke polisi. Menurut pelapor, tuduhan tersebut dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat luas tanpa adanya kepastian hukum.

Baca Juga :  LPSK Tangani Kasus Kematian Siswa MTs di Tual akibat Penganiayaan Oknum Brimob

“Unggahan tersebut dinilai telah menimbulkan berbagai komentar dan persepsi negatif di tengah masyarakat, serta berdampak pada reputasi dan kehormatan keluarga,”ungkap pelapor dalam keterangannya kepada media, Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, perkara yang diposting oleh terlapor sampai saat ini masih dalam proses klarifikas,i dan belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya kesalahan dari pihak keluarganya.

“Namun mengapa harus ada foto dan identitas sudah dipublikasikan ke publik dengan tuduhan yang belum terbukti,”tegasnya.

Atas kejadian tersebut, ia mengaku, sudah mengajukan laporan resmi kepada Kepolisian Resor Pulau Buru agar dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Baca Juga :  Korban Rugi Ratusan Juta,  Kemenkumham Maluku Dorong Penindakan Tegas Aplikasi VID Ilegal

Dalam laporan tersebut, pelapor menduga perbuatan yang dilakukan terlapor telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Pelapor berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dampak sosial dari penyebaran informasi di media sosial dapat dengan cepat mempengaruhi opini publik.

“Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak, terutama ketika menyangkut tuduhan terhadap seseorang yang belum terbukti secara hukum,”tutupnya. (HT-02)

 

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Malra Tahan Pemicu Keributan Mangga Dua, Tersangka Terancam 2,5 Tahun Penjara
Polres Malra Tangkap Dua Pemuda Pembuat Puluhan Anak Panah Wayer
Korban Rugi Ratusan Juta,  Kemenkumham Maluku Dorong Penindakan Tegas Aplikasi VID Ilegal
Polisi Sita Puluhan Liter Sopi di Pelabuhan Ambon Saat Pengamanan Mudik
Sadis! Pria di Ohoibun Malra Dibacok Saat Tidur, Polisi Bekuk Pelaku di Persembunyian
Penikam Anggota Polisi di Malra Terancam 7 Tahun Penjara
Aktivis Andrie Yunus Disiram Air Keras OTK, KontraS : Upaya Nyata Membungkam Suara Kritis
Persetubuhan Anak di Malra, Polisi Tahan Pelaku yang Merupakan Paman Korban

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:05 WIT

Polres Malra Tahan Pemicu Keributan Mangga Dua, Tersangka Terancam 2,5 Tahun Penjara

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:55 WIT

Polres Malra Tangkap Dua Pemuda Pembuat Puluhan Anak Panah Wayer

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:41 WIT

Korban Rugi Ratusan Juta,  Kemenkumham Maluku Dorong Penindakan Tegas Aplikasi VID Ilegal

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:15 WIT

Polisi Sita Puluhan Liter Sopi di Pelabuhan Ambon Saat Pengamanan Mudik

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:39 WIT

Sadis! Pria di Ohoibun Malra Dibacok Saat Tidur, Polisi Bekuk Pelaku di Persembunyian

Berita Terbaru