LPSK Tangani Kasus Kematian Siswa MTs di Tual akibat Penganiayaan Oknum Brimob

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua, LPSK Susilaningtias. Foto : Istimewa

Wakil Ketua, LPSK Susilaningtias. Foto : Istimewa

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menerima tiga permohonan perlindungan terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob, Bripda MS.

Kasus ini mengakibatkan seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) meninggal dunia di Tual, Maluku.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan bahwa permohonan tersebut diajukan oleh satu saksi korban, satu saksi lainnya, dan pihak keluarga korban.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Permohonan mencakup sejumlah layanan perlindungan, di antaranya bantuan Pemenuhan Hak Prosedural seperti pendampingan selama proses hukum, serta rehabilitasi psikologis,” ujar Susilaningtias dalam keterangan resminya, Selasa (10/3/2026) dikutip tvrinews.com.

Selain memberikan perlindungan, LPSK juga menganalisis potensi ancaman sosial pasca-kejadian. Susilaningtias menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap kemungkinan munculnya konflik horizontal di masyarakat yang dipicu oleh isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

Baca Juga :  Usut Dugaan Korupsi Bansos Rp9,7 Miliar, Kejari Malteng Bakal Periksa Lagi 18 Anggota DPRD

“Hal ini telah kami sampaikan dalam koordinasi dengan Polres Tual sebagai langkah antisipasi terhadap dampak sosial yang lebih luas,” tuturnya.

LPSK menilai peristiwa ini sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap anak yang berujung maut. Selain korban AT, kakak korban yang menjadi saksi kunci juga mengalami luka berat berupa patah tulang pada tangan kanan.

Proses Hukum dan Pendampingan
Berdasarkan hasil koordinasi, terduga pelaku (Bripda MS) saat ini telah diamankan oleh Polres Tual dan dipindahkan ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Sebagai langkah awal, LPSK telah mengerahkan tim Sahabat Saksi dan Korban (SSK) wilayah Maluku untuk melakukan penjangkauan guna menghimpun informasi awal dan membangun komunikasi dengan keluarga korban.

Baca Juga :  Aniaya Warga di Keffing, Sagaf Kasongat Divonis 3 Bulan Penjara

LPSK juga bersinergi dengan berbagai instansi di daerah, termasuk Polres Tual dan Propam Polda Maluku,
Dinas Sosial Kota Tual, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tual.

Menanggapi terbatasnya tenaga psikolog forensik di tingkat daerah, LPSK membuka peluang untuk memfasilitasi tenaga ahli jika ada permohonan resmi dari instansi terkait.

“LPSK berkomitmen memastikan saksi dan keluarga korban memperoleh perlindungan serta pemenuhan hak selama proses hukum berlangsung, sesuai amanat UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Susilaningtias. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu
Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan
12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO
Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam
Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU
Polres SBB Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Luhu, Indikasi Kerugian Hampir Rp400 Juta
Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon
Gandeng Wamen PPPA, Polda Maluku Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:44 WIT

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:20 WIT

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:15 WIT

12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO

Senin, 22 Juni 2026 - 21:12 WIT

Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:52 WIT

Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT

Opini

Hari Raya itu Bernama Piala Dunia

Senin, 29 Jun 2026 - 21:03 WIT