JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM– Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyampaikan sejumlah pandangan strategis terkait pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI.
Rapat yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026) ini melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), para gubernur, serta dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Maluku menyoroti tantangan berat yang dihadapi provinsi kepulauan dalam memenuhi kebutuhan ASN, terutama karena sebaran wilayah dengan karakteristik geografis yang kompleks.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, daerah kepulauan memerlukan perhatian khusus dari pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan distribusi aparatur sering kali tidak merata di seluruh pulau yang masuk dalam wilayah administrasi provinsi.
“Provinsi dengan jumlah pulau yang sangat banyak membutuhkan dukungan kebijakan yang mampu menjamin ketersediaan ASN secara merata. Ini penting agar pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujar Lewerissa.
Selain persoalan distribusi, Lewerissa menilai pengelolaan ASN saat ini masih cenderung bersifat sentralistis. Oleh karena itu, ia mendesak agar pemerintah daerah kepulauan diberikan ruang kewenangan yang lebih besar untuk menata ASN sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil di lapangan.
Sebagai contoh, Lewerissa memaparkan bahwa masih banyak pulau terpencil yang memiliki keterbatasan sarana serta infrastruktur kesehatan.
Dalam situasi tertentu, pemerintah daerah dinilai jauh lebih memahami kebutuhan penempatan maupun penyesuaian tugas bagi ASN yang menghadapi persoalan kesehatan atau kendala pelayanan di wilayah terluar.
Atas dasar itulah, Pemerintah Provinsi Maluku mengusulkan agar pemerintah pusat mempertimbangkan pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan ASN kepada daerah yang berkarakteristik kepulauan.
Pada forum yang sama, Gubernur Maluku juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, dan Menteri Keuangan atas perhatian pemerintah pusat terhadap aspirasi daerah, khususnya terkait rencana relaksasi ketentuan batas maksimal belanja pegawai dalam APBD.
Meski menyambut positif, Lewerissa meminta kepastian hukum yang jelas mengenai mekanisme relaksasi yang akan diterapkan, mengingat ketentuan batas belanja pegawai tersebut sebelumnya telah diatur ketat dalam undang-undang.
“Kami menyambut baik kebijakan relaksasi tersebut. Namun, kami juga membutuhkan kepastian hukum terkait dasar legalitas pelaksanaannya agar pemerintah daerah memiliki landasan yang jelas dan aman dalam menjalankan kebijakan,” tegasnya.
Melalui raker ini, Pemerintah Provinsi Maluku berharap pemerintah pusat dapat memberikan atensi lebih terhadap kebutuhan spesifik daerah kepulauan, khususnya dalam aspek pengelolaan ASN demi mewujudkan pelayanan publik yang efektif hingga ke pelosok dan wilayah terluar. (HT-01)









