AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menegaskan komitmennya untuk mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. Ia berharap pembahasan RUU tersebut rampung dan sah menjadi undang-undang pada 2026.
Penegasan ini disampaikan Gubernur dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Tim Kerja Daerah Kepulauan di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (20/7/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends, Wakil Ketua Tim Kerja Daerah Kepulauan Dr. R. Graal Taliawo, Anggota DPR RI Alimuddin Kolatlena, serta perwakilan DPD RI dan Kemendagri. Turut hadir jajaran Forkopimda, pimpinan DPRD Maluku, bupati/wali kota se-Maluku, akademisi, serta tokoh agama dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Hendrik soroti tiga isu strategis yang mendesak untuk disempurnakan, yakni nomenklatur RUU, alokasi Dana Khusus Kepulauan, dan penguatan kewenangan daerah.
Terkait nomenklatur, Hendrik—yang juga menjabat Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSDK)—menyebut mayoritas pemda kepulauan sepakat mengusulkan nama “RUU Daerah Khusus Kepulauan”.
“Pencantuman kata ‘khusus’ adalah bentuk pengakuan negara terhadap karakteristik geografi dan kebutuhan pembangunan wilayah kepulauan yang jauh berbeda dari daerah daratan,” tegas Hendrik.

Mengenai anggaran, Hendrik menjelaskan Dana Khusus Kepulauan dirancang sebagai alokasi terpisah dari dana transfer umum. Skema ini diprioritaskan untuk percepatan ekonomi kelautan serta pembangunan infrastruktur darat, laut, dan udara guna memangkas isolasi wilayah.
Selain itu, RUU ini dinilai krusial karena memberikan fleksibilitas kewenangan tambahan bagi daerah untuk mengelola potensi maritimnya secara mandiri.
Hendrik pun mengajak seluruh pihak mempelajari draft RUU yang dinilai sudah mengakomodasi aspirasi wilayah kepulauan. “Tahun 2026 harus jadi batas akhir pembahasan agar RUU ini bisa segera diundangkan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus DPR RI Mercy Chriesty Barends menyatakan kunjungan kerja ini bertujuan menyerap masukan langsung dari daerah demi memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).
Menurut Mercy, regulasi khusus bagi daerah kepulauan merupakan amanat konstitusi. RUU ini diharapkan menjadi payung hukum untuk menekan ketimpangan pembangunan, memperkuat konektivitas, serta melindungi pulau-pulau terluar dan tertinggal demi keadilan sosial. (HT-02)









