Kasus Kekerasan Seksual Eks Camat Taniwel Timur Masuk Tahap II

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 12:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka asusila, mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Royke Marthen Madobaafu (tengah) berhasil ditangkap kepolisian. Royke telah menjadi buron sejak 2023.

Tersangka asusila, mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Royke Marthen Madobaafu (tengah) berhasil ditangkap kepolisian. Royke telah menjadi buron sejak 2023.

AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang menjerat mantan Camat Taniwel Timur memasuki babak baru.

Setelah sempat buron selama kurang lebih tiga tahun, berkas perkara tersangka berinisial RMM akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, membenarkan perkembangan perkara tersebut. Ia memastikan proses hukum terhadap tersangka kini bersiap memasuki tahap penuntutan.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polda Maluku memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik akan segera melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti),” ujar Rositah di Ambon.

Berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan Nomor: B-777/Q.1.16/Etl.1/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026, Kejari Seram Bagian Barat menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Royke Marthen Madobaafu telah lengkap.

Baca Juga :  Polda Maluku Tahan Tersangka Penipuan CPNS di Kejati Maluku

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku langsung melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, serta memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti.

Namun dalam prosesnya, tersangka RMM melarikan diri hingga ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun. Setelah perburuan intensif dan koordinasi lintas wilayah, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

“Meski tersangka sempat melarikan diri cukup lama, penyidik tetap konsisten melakukan pencarian. Ini menjadi bentuk keseriusan Polda Maluku dalam menuntaskan setiap perkara, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak,” kata Rositah.

Baca Juga :  Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Ia menegaskan, penangkapan buronan ini merupakan komitmen institusi Polri dalam memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak untuk menghindari proses hukum. Polda Maluku akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban,” tegasnya.

Sesuai dengan surat P-21 yang diterbitkan, penyidik diwajibkan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU. Proses Tahap II ini dijadwalkan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dalam minggu ini.

Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga mengingatkan publik agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat berdampak buruk pada psikologis dan perlindungan korban. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konflik Sosial di Maluku Turun Drastis, Hanya 6 di Pertengahan 2026
DPRD Maluku Desak Imigrasi Perketat Pengawasan WNA, Soroti Kawasan Gunung Botak
Aniaya Warga di Keffing, Sagaf Kasongat Divonis 3 Bulan Penjara
Bentrok Antarwarga di Huamual, Polres SBB Tahan 6 Tersangka
Buronan Pencurian dan Kekerasan di Halteng Diringkus di SBB
Soal Dugaan Korupsi Rehab Rumdis, Wali Kota Ambon: Silakan Lapor Tapi Pakai Bukti
LPKA Ambon Lakukan Penggeledahan Gabungan
Polres SBB Tahan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:27 WIT

Konflik Sosial di Maluku Turun Drastis, Hanya 6 di Pertengahan 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:47 WIT

DPRD Maluku Desak Imigrasi Perketat Pengawasan WNA, Soroti Kawasan Gunung Botak

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:37 WIT

Aniaya Warga di Keffing, Sagaf Kasongat Divonis 3 Bulan Penjara

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:47 WIT

Bentrok Antarwarga di Huamual, Polres SBB Tahan 6 Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:35 WIT

Buronan Pencurian dan Kekerasan di Halteng Diringkus di SBB

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Aniaya Warga di Keffing, Sagaf Kasongat Divonis 3 Bulan Penjara

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:37 WIT

Daerah

Gagal Belok di Gunung Pramuka SBB, Motor Tabrak Bus Damri

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:32 WIT

Ekonomi & Bisnis

Tak Lama Lagi, Tambang Gunung Botak Dikelola secara Legal

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:57 WIT