Kasus Korupsi Jalan di Tempat, PB HMI Desak Kejagung Evaluasi Kejati Maluku

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, HEADLIMETIMUR.COM — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti sejumlah kasus dugaan korupsi di Maluku yang dinilai berjalan di tempat tanpa kepastian hukum.

Atas kondisi tersebut, PB HMI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan perkara sekaligus mengevaluasi total kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Wasekbid KUMHANKAM PB HMI, M. Nur Latuconsina, mengungkapkan pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat terkait kasus-kasus besar yang tidak menunjukkan progres signifikan.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada kesan kuat bahwa beberapa perkara besar hanya ramai di awal, lalu perlahan hilang dari ruang publik tanpa kejelasan status hukum,” ujar Nur dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).

Baca Juga :  Polres Malra Tahan Pemicu Keributan Mangga Dua, Tersangka Terancam 2,5 Tahun Penjara

Menurut Nur, mandeknya penanganan korupsi berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Padahal, Maluku masih menghadapi persoalan serius dalam tata kelola anggaran, mulai dari dugaan penyalahgunaan anggaran daerah, proyek infrastruktur miliaran rupiah, hingga pengelolaan dana Covid-19.

Sayangnya, sebagian kasus itu belum menunjukkan perkembangan berarti di tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika Kejati Maluku tidak mampu menuntaskan, maka Kejagung harus turun tangan melalui mekanisme supervisi atau bahkan mengambil alih langsung,” tegasnya.

Nur menekankan bahwa desakan ini adalah bentuk kontrol publik, bukan intervensi hukum.

Baca Juga :  Persetubuhan Anak di Malra, Polisi Tahan Pelaku yang Merupakan Paman Korban

PB HMI juga meminta Kejagung melakukan audit internal untuk mendeteksi potensi konflik kepentingan atau hambatan struktural yang membuat kasus mandek.

“Jangan sampai publik menduga ada pembiaran atau kompromi. Kejaksaan harus membuktikan bahwa mereka berdiri di atas kepentingan hukum, bukan kepentingan politik,” tambah Nur.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Maluku belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon belum mendapatkan respons.

PB HMI menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap menggelar aksi jika tidak ada langkah konkret dari Kejagung. (HT-02)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu
Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan
12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO
Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam
Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU
Polres SBB Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Luhu, Indikasi Kerugian Hampir Rp400 Juta
Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon
Gandeng Wamen PPPA, Polda Maluku Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:44 WIT

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:20 WIT

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:15 WIT

12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO

Senin, 22 Juni 2026 - 21:12 WIT

Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:52 WIT

Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT

Opini

Hari Raya itu Bernama Piala Dunia

Senin, 29 Jun 2026 - 21:03 WIT