Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) atas nama Hj. Hartini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (18/6/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan tertanggal 17 Juni 2026.

Kasus tambang ilegal ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/12/X/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/POLDA MALUKU tertanggal 10 Oktober 2025. Setelah melalui rangkaian penyidikan panjang sejak tahun lalu, polisi akhirnya berhasil merampungkan berkas perkara tersebut.

Proses pelimpahan tersangka dimulai pada pukul 10.00 WIT. Tersangka Hj. Hartini dikeluarkan dari Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Maluku berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor SP.Keluar.Han/11.c/VI/RES.5/2026/Ditreskrimsus.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menegaskan bahwa rampungnya berkas perkara hingga Tahap II ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga tata kelola sumber daya alam yang bersih dan sesuai hukum.

“Polda Maluku berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan objektif berdasarkan alat bukti yang sah sesuai sistem peradilan pidana terpadu,” ujar Kombes Pol. Rositah.

Baca Juga :  Lapas Ambon Gandeng BNNP Maluku Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine
Barang bukti kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) atas nama Hj. Hartini diserahkan oleh Ditkrimsus Polda Maluku kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (18/6/2026). (Foto: Istimewa)

Ia menambahkan, penindakan di sektor pertambangan memiliki nilai strategis karena berdampak langsung pada perlindungan lingkungan, kepastian hukum, serta kesejahteraan masyarakat.

“Penindakan ini adalah bagian dari upaya negara memastikan sektor minerba dikelola secara taat hukum dan berkelanjutan. Kami juga mengajak pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung pengelolaan tata kelola alam yang sah demi menciptakan iklim investasi yang sehat,” tambahnya.

Dengan selesainya proses penyerahan ini, kasus dugaan tambang ilegal atas nama Hj. Hartini resmi beralih ke ranah penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Ambon sebelum akhirnya disidangkan di pengadilan. (HT)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres SBB Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Luhu, Indikasi Kerugian Hampir Rp400 Juta
Gandeng Wamen PPPA, Polda Maluku Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak
Maling Spesialis Rumah di Ambon Dibekuk, iPhone 14 Pro Max dan Laptop Disita
Buntut Bentrok Olas-Katapang, Kapolda Maluku Tegaskan Pelaku Diproses Hukum
Konflik Katapang–Olas, 3 Warga Luka, Kapores SBB Paparkan Kronologinya
Konflik Sosial di Maluku Turun Drastis, Hanya 6 di Pertengahan 2026
DPRD Maluku Desak Imigrasi Perketat Pengawasan WNA, Soroti Kawasan Gunung Botak
Aniaya Warga di Keffing, Sagaf Kasongat Divonis 3 Bulan Penjara

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:53 WIT

Polres SBB Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Luhu, Indikasi Kerugian Hampir Rp400 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:51 WIT

Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:29 WIT

Gandeng Wamen PPPA, Polda Maluku Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:54 WIT

Maling Spesialis Rumah di Ambon Dibekuk, iPhone 14 Pro Max dan Laptop Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 07:59 WIT

Buntut Bentrok Olas-Katapang, Kapolda Maluku Tegaskan Pelaku Diproses Hukum

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:51 WIT

Ekonomi & Bisnis

ISPIKANI Dorong Hilirisasi Perikanan demi Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:33 WIT