Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) atas nama Hj. Hartini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (18/6/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan tertanggal 17 Juni 2026.

Kasus tambang ilegal ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/12/X/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/POLDA MALUKU tertanggal 10 Oktober 2025. Setelah melalui rangkaian penyidikan panjang sejak tahun lalu, polisi akhirnya berhasil merampungkan berkas perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses pelimpahan tersangka dimulai pada pukul 10.00 WIT. Tersangka Hj. Hartini dikeluarkan dari Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Maluku berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor SP.Keluar.Han/11.c/VI/RES.5/2026/Ditreskrimsus.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menegaskan bahwa rampungnya berkas perkara hingga Tahap II ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga tata kelola sumber daya alam yang bersih dan sesuai hukum.

“Polda Maluku berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan objektif berdasarkan alat bukti yang sah sesuai sistem peradilan pidana terpadu,” ujar Kombes Pol. Rositah.

Barang bukti kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) atas nama Hj. Hartini diserahkan oleh Ditkrimsus Polda Maluku kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (18/6/2026). (Foto: Istimewa)

Ia menambahkan, penindakan di sektor pertambangan memiliki nilai strategis karena berdampak langsung pada perlindungan lingkungan, kepastian hukum, serta kesejahteraan masyarakat.

“Penindakan ini adalah bagian dari upaya negara memastikan sektor minerba dikelola secara taat hukum dan berkelanjutan. Kami juga mengajak pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung pengelolaan tata kelola alam yang sah demi menciptakan iklim investasi yang sehat,” tambahnya.

Dengan selesainya proses penyerahan ini, kasus dugaan tambang ilegal atas nama Hj. Hartini resmi beralih ke ranah penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Ambon sebelum akhirnya disidangkan di pengadilan. (HT)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aleg PKB Tolak Legalisasi Sopi di Ambon, Ungkit Luka Lama Konflik 1999
Tahanan Diduga Dipukul Pakai Selang dan Kabel, Ombudsman Maluku Desak Perbaikan Total LPKA Ambon
DPRD Maluku Desak Pemkot Ambon Rutin Razia di Eks Lokalisasi Tanjung Batu Merah
Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono
Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik
Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal
Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima
Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 17:43 WIT

Aleg PKB Tolak Legalisasi Sopi di Ambon, Ungkit Luka Lama Konflik 1999

Senin, 28 September 2026 - 20:04 WIT

DPRD Maluku Desak Pemkot Ambon Rutin Razia di Eks Lokalisasi Tanjung Batu Merah

Kamis, 24 September 2026 - 13:16 WIT

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono

Rabu, 23 September 2026 - 20:35 WIT

Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik

Rabu, 23 September 2026 - 20:11 WIT

Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal

Berita Terbaru