AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) atas nama Hj. Hartini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (18/6/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan tertanggal 17 Juni 2026.
Kasus tambang ilegal ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/12/X/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/POLDA MALUKU tertanggal 10 Oktober 2025. Setelah melalui rangkaian penyidikan panjang sejak tahun lalu, polisi akhirnya berhasil merampungkan berkas perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Proses pelimpahan tersangka dimulai pada pukul 10.00 WIT. Tersangka Hj. Hartini dikeluarkan dari Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Maluku berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor SP.Keluar.Han/11.c/VI/RES.5/2026/Ditreskrimsus.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menegaskan bahwa rampungnya berkas perkara hingga Tahap II ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga tata kelola sumber daya alam yang bersih dan sesuai hukum.
“Polda Maluku berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan objektif berdasarkan alat bukti yang sah sesuai sistem peradilan pidana terpadu,” ujar Kombes Pol. Rositah.

Ia menambahkan, penindakan di sektor pertambangan memiliki nilai strategis karena berdampak langsung pada perlindungan lingkungan, kepastian hukum, serta kesejahteraan masyarakat.
“Penindakan ini adalah bagian dari upaya negara memastikan sektor minerba dikelola secara taat hukum dan berkelanjutan. Kami juga mengajak pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung pengelolaan tata kelola alam yang sah demi menciptakan iklim investasi yang sehat,” tambahnya.
Dengan selesainya proses penyerahan ini, kasus dugaan tambang ilegal atas nama Hj. Hartini resmi beralih ke ranah penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Ambon sebelum akhirnya disidangkan di pengadilan. (HT)









