Kejagung Tahan Ketua Ombudsman RI, Keluar Gedung Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 13:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto (Taufiq/detikcom)

Kejagung tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto (Taufiq/detikcom)

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan penahanan terhadap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, Kamis (16/04/2026). Hingga saat ini, pihak Kejagung belum memberikan penjelasan rinci mengenai kasus hukum yang menjeratnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada pukul 11.19 WIB, Hery tampak digiring keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Hery tidak memberikan komentar sedikit pun dan langsung dibawa masuk ke dalam mobil tahanan yang telah bersiaga.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi adanya tindakan hukum tersebut namun meminta awak media untuk menunggu rilis resmi.

Baca Juga :  Komisi II DPR Larang PHK PPPK Daerah, Dorong Gaji ke Depan Lewat APBN

“Sebentar lagi, mohon tunggu. Informasi detail segera kami sampaikan melalui keterangan pers,” ujar Anang saat dikonfirmasi detik.com mengenai penahanan Hery Susanto.

Sebagai informasi, Hery Susanto baru saja resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 pada Jumat (10/04/2026) lalu. Sebelum terpilih menjadi ketua, ia merupakan anggota aktif di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. (NET/HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang di MK, Saksi Sebut Program MBG Picu PHK Massal Guru PPPK
Komisi II DPR Larang PHK PPPK Daerah, Dorong Gaji ke Depan Lewat APBN
Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer dan PPPK Guna Jaga Postur Anggaran
28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, KPK Sampai Turun Tangan
Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya
Copot Dadan Hindayana, Prabowo Angkat Nanik S. Deyang Jadi Kepala BGN
Momentum Hari Pancasila, Saiful Chaniago Ajak Generasi Muda Bumikan Nilai Kebangsaan
Koalisi Sipil Soroti Menguatnya Militerisme hingga Ancaman Krisis Ekonomi

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:52 WIT

Sidang di MK, Saksi Sebut Program MBG Picu PHK Massal Guru PPPK

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:40 WIT

Komisi II DPR Larang PHK PPPK Daerah, Dorong Gaji ke Depan Lewat APBN

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:57 WIT

Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer dan PPPK Guna Jaga Postur Anggaran

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:45 WIT

28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, KPK Sampai Turun Tangan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:52 WIT

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT

Opini

Hari Raya itu Bernama Piala Dunia

Senin, 29 Jun 2026 - 21:03 WIT