JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan penahanan terhadap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, Kamis (16/04/2026). Hingga saat ini, pihak Kejagung belum memberikan penjelasan rinci mengenai kasus hukum yang menjeratnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada pukul 11.19 WIB, Hery tampak digiring keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol.
Hery tidak memberikan komentar sedikit pun dan langsung dibawa masuk ke dalam mobil tahanan yang telah bersiaga.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi adanya tindakan hukum tersebut namun meminta awak media untuk menunggu rilis resmi.
“Sebentar lagi, mohon tunggu. Informasi detail segera kami sampaikan melalui keterangan pers,” ujar Anang saat dikonfirmasi detik.com mengenai penahanan Hery Susanto.
Sebagai informasi, Hery Susanto baru saja resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 pada Jumat (10/04/2026) lalu. Sebelum terpilih menjadi ketua, ia merupakan anggota aktif di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. (NET/HT-01)








