JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), atas dugaan perkara korupsi kuota haji. Penahanan ini dilakukan setelah penetapan status tersangka yang telah berjalan sejak Januari 2026.
Dikutip dari Detik.com, Yaqut turun dari ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/3/2026) pukul 18.45 WIB.
Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan terborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Yaqut tiba di Gedung KPK pukul 13.05 WIB dengan didampingi tim penasihat hukumnya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Langkah penahanan ini dilakukan setelah upaya perlawanan hukum Yaqut melalui jalur praperadilan kandas di pengadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan pihak Yaqut terkait keabsahan status tersangkanya.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Hakim menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya terbatas pada penilaian aspek formil, bukan materi perkara.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan putusan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1). (NET)










