AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Aktivitas pertambangan sinabar di kawasan Gunung Tembaga, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali memicu sorotan tajam.
DPRD Provinsi Maluku kini mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh guna menjamin aspek lingkungan dan keselamatan warga.
Penggunaan merkuri dalam aktivitas tambang tersebut diduga telah memicu pencemaran serius yang mengancam kesehatan masyarakat serta kelestarian ekosistem di wilayah sekitar.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Dapil SBB, Ismail Marasabessy, menyatakan bahwa persoalan tambang di wilayah tersebut merupakan masalah menahun yang terus dikeluhkan warga namun belum kunjung tuntas.
“Persoalan tambang sinabar ini bukan hal baru. Masyarakat sudah lama menyampaikan kekhawatiran mereka, terutama soal penggunaan merkuri yang diduga telah menyebar luas dan berdampak langsung pada kesehatan,” ungkap Ismail kepada wartawan di Ambon, Jumat (24/4/2026) dilansir merindudprd.com, portal resmi DPRD Maluku.
Menurutnya, diperlukan langkah konkret dari pemerintah pusat maupun daerah agar konflik lingkungan ini tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Marasabessy menilai rencana penataan Pertambangan Rakyat sebenarnya merupakan solusi ideal, namun implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan.
“Niat menata sistem agar lebih bertanggung jawab itu bagus. Tapi kenyataannya belum berjalan maksimal. Aktivitas tambang rakyat masih berlangsung tanpa pengawasan dan pengendalian yang memadai,” tegasnya.
Ia pun mendorong pemerintah tidak hanya terpaku pada urusan perizinan, tetapi juga masif melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya merkuri.
Belajar dari Kasus Gunung Botak
Dalam kesempatan tersebut, Ismail juga menyinggung lemahnya pengawasan di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Ia menilai kasus di sana menjadi bukti bahwa penertiban seringkali hanya bersifat sementara.
“Kita jangan hanya berhenti di wacana. Di Gunung Botak, meski sempat dinyatakan bersih dari aktivitas ilegal, faktanya kegiatan di sana masih ada. Ini menunjukkan perlunya ketegasan ekstra dari pemerintah daerah,” imbuhnya.
Selain sinabar, Marasabessy juga menyoroti keberadaan tambang nikel di SBB yang ditengarai bermasalah terkait kelengkapan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Kami serahkan penelusuran ini kepada instansi berwenang. Jika izinnya jelas dan sesuai aturan, silakan lanjut. Namun, jika ada penyimpangan, proses hukum harus ditegakkan. Kepastian hukum adalah kunci agar aktivitas tambang tidak merugikan rakyat dan alam,” pungkasnya. (HT-01)








