110 Hari Alpa Kerja, Pegawai Kejari Aru Dipecat dengan Tidak Hormat

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 21:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, melalui Bidang Pengawasan yang dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan, Bobby Ruswin, pada Kamis (23/4/2026), resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada “FS” yang berstatus sebagai Pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

“FS” merupakan Penjaga Tahanan pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Berdasarkan Laporan Hasil Inspeksi Kasus oleh Pejabat Pengawasan Fungsional, FS dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak masuk kerja selama 110 hari berturut – turut tanpa alasan yang sah dan sesuai dengan data absensi.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-81 RI, KPU Maluku Tegaskan Komitmen Pengabdian dan Demokrasi Berintegritas

“Kepada Saudari FS, saya selaku Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku, menyerahkan SK Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, apabila Saudari merasa keberatan, silahkan mengajukan upaya Hukum,” Ucap ASWAS Bobby.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bobby menambahkan, dengan disampaikannya Surat Keputusan tersebut, “FS” memiliki kesempatan waktu selama 14 hari untuk mengajukan keberatan dengan berpedoman pada Pasal 4 s.d Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2021 tentang upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran di Hunimua Capai 4.178 Orang, Personel Polda Maluku Siaga Penuh

Setelah penyampaian SK PTDH diterima, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, memerintahkan jajarannya pada Bidang Pidum dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk menyerahkan “FS” ke Penyidik Polda Maluku untuk ditindaklanjuti sebagaimana status “FS” sebagai Tersangka dalam dugaan kasus Penipuan yang merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi Kodam Soal Proyek Parkir di Sungai Wae Tomu Gagal Jawab Akar Persoalan
Bangun Parkiran di Atas Sungai Wai Tomu Mardika, Ini Alasan Kodam Pattimura
Maluku Perkuat Sektor Perikanan, Kerja Sama Perikanan RI-Tiongkok Diluncurkan di Tual
Pembangunan di Sungai Wae Tomu, Gubernur dan Wali Kota Harusnya Tegur Kodam Sejak Awal
Perkuat Layanan Korban Kekerasan, DP3A Maluku dan IPAS Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Proyek Sanitasi Banda Bermasalah, DPRD Maluku Desak Kontraktor Masuk Daftar Hitam
KKP Tertibkan 37 Rumpon Ilegal di Perairan Maluku Utara
Perlindungan Perempuan dan Anak Wajib di Maluku Jadi Komitmen Daerah

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 18:13 WIT

Klarifikasi Kodam Soal Proyek Parkir di Sungai Wae Tomu Gagal Jawab Akar Persoalan

Minggu, 27 September 2026 - 19:55 WIT

Bangun Parkiran di Atas Sungai Wai Tomu Mardika, Ini Alasan Kodam Pattimura

Sabtu, 26 September 2026 - 17:25 WIT

Maluku Perkuat Sektor Perikanan, Kerja Sama Perikanan RI-Tiongkok Diluncurkan di Tual

Jumat, 25 September 2026 - 18:23 WIT

Pembangunan di Sungai Wae Tomu, Gubernur dan Wali Kota Harusnya Tegur Kodam Sejak Awal

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WIT

Perkuat Layanan Korban Kekerasan, DP3A Maluku dan IPAS Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Berita Terbaru

Ilustrasi tinggi muka laut di Indonesia mengalami kenaikan. Foto: dsda.jakarta.go.id/Hadua

Lingkungan

49 Ribu Warga Maluku Terdampak Kenaikan Air Laut

Senin, 28 Sep 2026 - 17:08 WIT

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipeny. (Foto: ISTIMEWA)

Parlemen

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:58 WIT