110 Hari Alpa Kerja, Pegawai Kejari Aru Dipecat dengan Tidak Hormat

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 21:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, melalui Bidang Pengawasan yang dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan, Bobby Ruswin, pada Kamis (23/4/2026), resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada “FS” yang berstatus sebagai Pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

“FS” merupakan Penjaga Tahanan pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Berdasarkan Laporan Hasil Inspeksi Kasus oleh Pejabat Pengawasan Fungsional, FS dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak masuk kerja selama 110 hari berturut – turut tanpa alasan yang sah dan sesuai dengan data absensi.

Baca Juga :  Wamen PPPA Veronica Tan Dorong Perempuan Maluku Jadi Penggerak Ekonomi Melalui Kebun Pangan

“Kepada Saudari FS, saya selaku Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku, menyerahkan SK Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, apabila Saudari merasa keberatan, silahkan mengajukan upaya Hukum,” Ucap ASWAS Bobby.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bobby menambahkan, dengan disampaikannya Surat Keputusan tersebut, “FS” memiliki kesempatan waktu selama 14 hari untuk mengajukan keberatan dengan berpedoman pada Pasal 4 s.d Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2021 tentang upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga :  Krisis Air Bersih Melanda Bula, Polres SBT Gerak Cepat Kerahkan AWC

Setelah penyampaian SK PTDH diterima, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, memerintahkan jajarannya pada Bidang Pidum dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk menyerahkan “FS” ke Penyidik Polda Maluku untuk ditindaklanjuti sebagaimana status “FS” sebagai Tersangka dalam dugaan kasus Penipuan yang merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Hilang Arah Akibat Kabut, Nelayan Asal Aru Berhasil Pulang Selamat
Gubernur dan Forkopimda Maluku Tinjau Lokasi Groundbreaking Blok Masela
Krisis Air Bersih Melanda Bula, Polres SBT Gerak Cepat Kerahkan AWC
BNPB dan Alimudin Kolatlena Pastikan Ratusan Rumah Pengungsi Kariuw-Masihulan Segera Dibangun
Kemarau Mulai Melanda, Polres SBT Salurkan Air Bersih untuk Warga Bula
Lima Tahun Tinggal di Gubuk Sempit, Rumah Keluarga Bahrum di Bula Dibedah Polisi
Aksi Heroik Selamatkan Pelajar Tenggelam, Anggota Polri dan TNI AU Gugur di Pantai Nirun Malra
Operasi SAR Dihentikan, Bupati MBD Ajak Doakan Korban dan Keluarga

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 13:54 WIT

Sempat Hilang Arah Akibat Kabut, Nelayan Asal Aru Berhasil Pulang Selamat

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:18 WIT

Krisis Air Bersih Melanda Bula, Polres SBT Gerak Cepat Kerahkan AWC

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:57 WIT

BNPB dan Alimudin Kolatlena Pastikan Ratusan Rumah Pengungsi Kariuw-Masihulan Segera Dibangun

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:01 WIT

Kemarau Mulai Melanda, Polres SBT Salurkan Air Bersih untuk Warga Bula

Senin, 22 Juni 2026 - 17:29 WIT

Lima Tahun Tinggal di Gubuk Sempit, Rumah Keluarga Bahrum di Bula Dibedah Polisi

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT

Opini

Hari Raya itu Bernama Piala Dunia

Senin, 29 Jun 2026 - 21:03 WIT