110 Hari Alpa Kerja, Pegawai Kejari Aru Dipecat dengan Tidak Hormat

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 21:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, melalui Bidang Pengawasan yang dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan, Bobby Ruswin, pada Kamis (23/4/2026), resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada “FS” yang berstatus sebagai Pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

“FS” merupakan Penjaga Tahanan pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Berdasarkan Laporan Hasil Inspeksi Kasus oleh Pejabat Pengawasan Fungsional, FS dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak masuk kerja selama 110 hari berturut – turut tanpa alasan yang sah dan sesuai dengan data absensi.

Baca Juga :  Mercy Barends Dorong Penguatan SDM dan Anggaran Kejati Maluku

“Kepada Saudari FS, saya selaku Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku, menyerahkan SK Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, apabila Saudari merasa keberatan, silahkan mengajukan upaya Hukum,” Ucap ASWAS Bobby.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bobby menambahkan, dengan disampaikannya Surat Keputusan tersebut, “FS” memiliki kesempatan waktu selama 14 hari untuk mengajukan keberatan dengan berpedoman pada Pasal 4 s.d Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2021 tentang upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga :  Dianggap Berhasil, Wali Kota Ambon Lanjutkan Program WAJAR

Setelah penyampaian SK PTDH diterima, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, memerintahkan jajarannya pada Bidang Pidum dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk menyerahkan “FS” ke Penyidik Polda Maluku untuk ditindaklanjuti sebagaimana status “FS” sebagai Tersangka dalam dugaan kasus Penipuan yang merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hendrik Lewerissa Perkuat Koalisi 10 Kawal RUU Daerah Kepulauan
Ambon Peringkat 10 Kota Toleran Se-Indonesia Sepanjang 2025
Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Kei Besar
Pasar Piru Terbakar SBB, Belasan Kios Jadi Puing
Eks Pasar Inpres Ambon Resmi Jadi Area Penumpukan Petikemas
Kajati Maluku Kunjungi Kecabjari Saparua, Tekankan Sinergitas dan Peningkatan Kinerja
Wagub Maluku Tekankan Strategi Optimalisasi Dana Transfer Pusat untuk Pacu Pembangunan
Umar Kei Serukan Warga Kei di Jakarta Jaga Persaudaraan Pasca-Tragedi Pembunuhan Nus Kei

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:49 WIT

110 Hari Alpa Kerja, Pegawai Kejari Aru Dipecat dengan Tidak Hormat

Kamis, 23 April 2026 - 07:24 WIT

Ambon Peringkat 10 Kota Toleran Se-Indonesia Sepanjang 2025

Rabu, 22 April 2026 - 09:43 WIT

Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Kei Besar

Selasa, 21 April 2026 - 15:30 WIT

Pasar Piru Terbakar SBB, Belasan Kios Jadi Puing

Selasa, 21 April 2026 - 09:15 WIT

Eks Pasar Inpres Ambon Resmi Jadi Area Penumpukan Petikemas

Berita Terbaru

Lingkungan

Tinjau TPA, Wabup Malteng : Pengelolaan Sampah Harus Sistematis

Jumat, 24 Apr 2026 - 20:26 WIT

Hukum & Kriminal

Polda Maluku Tahan Tersangka Penipuan CPNS di Kejati Maluku

Jumat, 24 Apr 2026 - 09:15 WIT