TIAKUR, HEADLINETIMUR.COM — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku kembali mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melalui Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis Ombudsman RI untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya pada tahun 2025, Kabupaten MBD sempat tidak masuk dalam lokus penilaian akibat kebijakan efisiensi anggaran di tingkat pusat dan daerah.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Namun pada tahun 2026, meski kebijakan efisiensi anggaran masih berlaku, Ombudsman RI Perwakilan Maluku tetap memprioritaskan evaluasi di MBD. Tim Penilai Ombudsman pun telah diterjunkan ke Tiakur untuk melaksanakan rangkaian penilaian selama kurun waktu satu pekan.
Dalam pelaksanaannya, penilaian difokuskan pada sektor pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, meliputi kesehatan, sosial, pendidikan, dan pekerjaan umum. Selain perangkat daerah di lingkungan Pemkab MBD, Ombudsman juga mengevaluasi instansi vertikal, yakni Kepolisian Resor (Polres) Maluku Barat Daya.
Penilaian ini bertujuan mengukur kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap kewajiban dasarnya. Fokus evaluasi mencakup standar pelayanan, keterbukaan informasi, mekanisme penanganan pengaduan, kompetensi petugas, ketersediaan sarana dan prasarana, hingga potensi timbulnya tindakan maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Dr. Hasan Slamat, menegaskan bahwa penilaian ini bukan sekadar agenda rutin untuk memberi skor. Hasil evaluasi hendaknya menjadi instrumen objektif bagi pimpinan daerah dalam memetakan masalah dan mengambil langkah perbaikan yang konkret.
“Kami berharap evaluasi ini menjadi bahan pertimbangan pimpinan daerah untuk membenahi seluruh sektor pelayanan publik, khususnya pelayanan dasar. Hasilnya harus mendorong perbaikan berkelanjutan agar masyarakat merasakan langsung dampak kehadiran pemerintah melalui pelayanan yang semakin baik,” ujar Hasan.
Ia menekankan bahwa keberadaan negara harus tecermin dari kualitas pelayanan yang diterima warga. Karena itu, pemenuhan standar administratif saja tidak cukup apabila belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.
“Pelayanan publik adalah wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan yang transparan, mudah diakses, dan bebas dari birokrasi yang berbelit-belit. Pemda dan seluruh instansi terkait wajib memastikan hak-hak masyarakat tersebut terpenuhi,” lanjutnya.
Ombudsman RI Perwakilan Maluku pun mengimbau Pemkab MBD serta instansi terkait untuk segera menindaklanjuti setiap potensi maladministrasi yang ditemukan melalui langkah korektif yang terukur. Komitmen ini penting agar perbaikan tidak berhenti di atas kertas, tetapi mewujud dalam bentuk perubahan kualitas layanan di lapangan.
Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 di Kabupaten MBD menjadi bagian dari komitmen Ombudsman RI dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepatuhan hukum, serta membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Pada akhirnya, yang ingin kita capai bukan sekadar angka atau predikat penilaian, melainkan perubahan nyata pada kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Hasan.








