P3MD Ambon Tolak dan Minta Penetapan Kawasan Konservasi Pulau Damer Ditinjau Ulang

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON,HEADLINETIMUR.COM – Penetapan kawasan konservasi di Pulau Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya, menuai protes keras.

Kebijakan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tersebut dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat setempat.

Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Damer (P3MD) Ambon menyayangkan langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang mengabaikan keberadaan masyarakat adat.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, masyarakat adalah bagian integral dari ekosistem Pulau Damer yang tidak boleh dikesampingkan.

Ketua P3MD Ambon, Aldi Umkeketo, memaparkan tiga poin krusial yang menjadi landasan penolakan mereka.

Pertama, proses penetapan yang tertutup membuktikan bahwa negara seolah sengaja mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

Langkah ini dianggap sebagai upaya tidak langsung untuk mengeliminasi warga dari ruang hidup yang telah mereka huni secara turun-temurun.

Baca Juga :  Perkuat Arah Pembangunan, Pemkot Ambon Kawal Ketat Revisi RTRW 2025-2045

Kedua, hampir seluruh wilayah yang ditetapkan sebagai “Zona Inti” adalah area tangkap yang menjadi sumber mata pencaharian utama warga.

“Jika akses ini ditutup atas nama konservasi, maka aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat akan lumpuh. Masyarakat terancam terasing di tanahnya sendiri,” tegas Umkeketo di Ambon, Rabu (18/2/2026).

Ketiga, penetapan kawasan ini mengancam hilangnya tradisi lokal seperti Bameti (mencari hasil laut di pesisir saat air surut). Tanpa ruang hidup yang berdaulat, masyarakat adat berisiko kehilangan identitas budayanya.

Lebih lanjut, Umkeketo menjelaskan bahwa jauh sebelum negara menunjukkan kepedulian terhadap ekosistem laut, masyarakat Damer telah menjalankan praktik pelestarian mandiri.

Melalui tradisi Sasi, pemerintah desa dan pihak gereja secara konsisten menjaga kelestarian lola, batulaga, teripang, hingga penyu.

“Negara semestinya malu. Sebelum negara hadir dengan regulasinya, masyarakat sudah lebih dulu menjaga laut mereka. Tradisi Sasi adalah bukti nyata konservasi berbasis kearifan lokal yang efektif,” tambahnya.

Baca Juga :  Sustainable Tourism in Bali: Balancing Preservation and Growth

Mewakili suara masyarakat Pulau Damer, P3MD dengan tegas menolak penetapan kawasan konservasi tersebut dan mendesak pemerintah untuk segera mengkaji ulang SK Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2022 dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat adat.

Sebagai informasi, Taman Perairan Damer di Maluku Barat Daya, ditetapkan melalui KEPMEN KP Nomor 4 Tahun 2022, merupakan kawasan konservasi seluas 297.143,91 hektar yang melindungi habitat penting seperti terumbu karang dan padang lamun.

Kawasan ini menjadi habitat bagi penyu hijau, hiu martil, serta populasi dugong terbesar di Indonesia.

Kawasan ini dikelola oleh Pemerintah Provinsi Maluku dengan fokus perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati laut untuk kesejahteraan masyarakat lokal. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Renovasi Telan Miliaran Rupiah, Rumdis Wali Kota Ambon Tunggak Tagihan Air Ratusan Juta
Gubernur Maluku Desak Pusat Bangun Rumah Korban Konflik dan Bencana
Polsek Banda Musnahkan Ratusan Liter Sopi Jelang Pilkades Pulau Ay dan Rhun
21 Tahun Berjuang, Pengesahan RUU Daerah Kepulauan Tak Bisa Ditawar Lagi
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Maluku
Polda Maluku Pastikan Seleksi Akpol 2026 Transparan, Sistem CAT Diaudit Ketat
Warga dan Sopir Keluhkan Truk Kayu Over Kapasitas di Lintas Namrole-Leksula
Waspada Cuaca Buruk, Wali Kota Instruksikan Warga dan Aparat Tetap Siaga

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:14 WIT

Renovasi Telan Miliaran Rupiah, Rumdis Wali Kota Ambon Tunggak Tagihan Air Ratusan Juta

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:37 WIT

Gubernur Maluku Desak Pusat Bangun Rumah Korban Konflik dan Bencana

Senin, 11 Mei 2026 - 12:13 WIT

Polsek Banda Musnahkan Ratusan Liter Sopi Jelang Pilkades Pulau Ay dan Rhun

Senin, 11 Mei 2026 - 08:59 WIT

21 Tahun Berjuang, Pengesahan RUU Daerah Kepulauan Tak Bisa Ditawar Lagi

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:59 WIT

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Maluku

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wagub Maluku: Pendidikan dan HKI Menjadi Pilar Kemajuan Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:55 WIT

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Hukum & Kriminal

Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:21 WIT