Kejati “Mandul”, Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus Korupsi Covid-19 Maluku

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HEADLINETIMUR.COM – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Provinsi Maluku tahun anggaran 2020–2021.

Kasus yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp19 miliar.

Hingga Januari 2026, jaksa dikabarkan akan memanggil sejumlah saksi kunci, termasuk Widya Pratiwi (Anggota Komisi III DPR RI sekaligus istri mantan Gubernur Maluku) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hingga saat ini Kejati belum pernah melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Widya maupun Sadali.

Wakil Sekretaris Bidang Hukum, Keamanan, dan Pertahanan (Kumhankam) PB HMI, M. Nur Latuconsina, menilai kinerja Kejati Maluku sangat lamban dan terkesan jalan di tempat.

Baca Juga :  LPSK Tangani Kasus Kematian Siswa MTs di Tual akibat Penganiayaan Oknum Brimob

“Kami meminta Kejagung mengambil alih dan melakukan supervisi terhadap kasus ini. Penanganan di tingkat daerah terlihat mandek dan tidak menunjukkan perkembangan hukum yang jelas,” tegas Latuconsina, Selasa (10/2).

Menurutnya, lambatnya proses hukum ini memicu kecurigaan publik terkait independensi aparat penegak hukum di Maluku. Ia menyayangkan belum adanya langkah progresif untuk mengusut tuntas penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kedaruratan pandemi tersebut.

“Dana Covid-19 adalah anggaran kemanusiaan. Ketika ada dugaan penyimpangan, apalagi melibatkan pejabat aktif seperti Sekda, tidak boleh ada kompromi hukum. Kasus yang berlarut-larut ini menunjukkan masalah serius dalam penegakan hukum,” tambahnya.

Latuconsina juga menyoroti belum adanya pemeriksaan yang transparan terhadap pihak-pihak strategis. Hal ini memperkuat persepsi bahwa hukum di Maluku cenderung “tumpul ke atas” atau sulit menyentuh elite kekuasaan.

Baca Juga :  Bripda Frangko Nimreskossu, Personel Polres KKT Dipecat Tidak Dengan Hormat

Oleh karena itu, PB HMI memandang Kejagung memiliki kewenangan penuh untuk melakukan supervisi demi menjaga marwah institusi kejaksaan.

“Jika Kejati Maluku tidak mampu bertindak objektif dan profesional, maka Kejagung wajib turun tangan,” ujarnya.

Selain Kejagung, PB HMI juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut memantau perkembangan kasus ini guna mencegah praktik impunitas dan intervensi politik.

Bagi PB HMI, dugaan korupsi dana pandemi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan moral dan sosial yang mencederai rakyat Maluku di tengah krisis kesehatan.

“Ini kejahatan serius yang tidak boleh dibiarkan menguap. Kami akan terus mengawal kasus ini dan siap melakukan konsolidasi serta aksi nasional apabila Kejagung tidak segera merespons tuntutan kami,” pungkas Latuconsina. (HT-02)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu
Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan
12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO
Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam
Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU
Polres SBB Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Luhu, Indikasi Kerugian Hampir Rp400 Juta
Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon
Gandeng Wamen PPPA, Polda Maluku Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:44 WIT

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:20 WIT

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:15 WIT

12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO

Senin, 22 Juni 2026 - 21:12 WIT

Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:52 WIT

Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT

Opini

Hari Raya itu Bernama Piala Dunia

Senin, 29 Jun 2026 - 21:03 WIT