JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM – PDI Perjuangan meluruskan simpang siur informasi terkait sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). PDIP menegaskan bahwa anggaran program tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya pada pos anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam regulasi resmi.
Klarifikasi ini disampaikan guna merespons narasi yang menyebut bahwa dana MBG berasal dari efisiensi anggaran kementerian dan lembaga, alih-alih anggaran pendidikan.
Ketua DPP PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menyatakan bahwa penjelasan ini krusial karena banyak kader di tingkat akar rumput hingga masyarakat luas mempertanyakan kejelasan informasi tersebut.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Kawan-kawan di daerah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” ujar Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2026), dikutip dari laman resmi PDIP.
Berdasarkan dokumen resmi negara, Esti menjelaskan bahwa anggaran MBG tercantum dalam lampiran APBN dan mengambil sebagian dari alokasi anggaran pendidikan tersebut.
“Dalam lampiran APBN berupa Peraturan Presiden, disebutkan secara jelas bahwa dari Rp769 triliun anggaran pendidikan, dialokasikan untuk MBG sebesar Rp223,5 triliun. Kami perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran berbasis data,” tegasnya.
Senada dengan Esti, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, menepis klaim bahwa anggaran MBG sepenuhnya berasal dari efisiensi belanja pemerintah. Ia mengajak publik untuk merujuk langsung pada produk hukum yang berlaku.
Menurut Adian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 secara eksplisit menyebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup Program Makan Bergizi di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026. Aturan tersebut mencantumkan alokasi anggaran Badan Gizi Nasional sebesar lebih dari Rp223 triliun, atau tepatnya Rp223.558.960.490.
Aktivis ’98 tersebut menegaskan bahwa penyampaian data ini merupakan bentuk tanggung jawab politik sekaligus penghormatan terhadap konstitusi dan tata kelola negara yang transparan.
“Kita bernegara dipandu oleh undang-undang. Menyampaikan informasi sesuai UU dan Perpres adalah bentuk penghormatan terhadap DPR dan pemerintah selaku pembuat kebijakan. Jadi, semua harus diluruskan berdasarkan data resmi,” pungkas Adian.
Melalui penjelasan terbuka ini, PDIP berharap masyarakat memperoleh informasi yang valid dan tidak lagi terpengaruh oleh disinformasi mengenai pendanaan program MBG. (NET/HT-01)










