Pernyataan Penolakan Konservasi Pulau Damer Dinilai Cacat Organisasi, Pembina P3MD Ambon Buka Suara

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ghenez Umpenawany bersama
dua pembina Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Damer (P3MD) Ambon, yakni Andi Halono Cila Leterulu saat menyampaikan keterangan pers di Ambon, Jumat (24/7/2026). (Foto : Headlinetimur.com)

Ghenez Umpenawany bersama dua pembina Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Damer (P3MD) Ambon, yakni Andi Halono Cila Leterulu saat menyampaikan keterangan pers di Ambon, Jumat (24/7/2026). (Foto : Headlinetimur.com)

AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Salah satu pembina Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Damer (P3MD) Ambon, Andi Halono, menyampaikan keberatan keras atas pencatutan beberapa pembina dan nama organisasi P3MD dalam berita penolakan program konservasi di Pulau Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Diketahui, pada 18 Februari 2026, P3MD Kota Ambon menyebarkan rilis terkait penolakan mereka terhadap program konservasi di perairan Pulau Damer. Dalam rilis tersebut disertai foto pelantikan tersebut.

Andi menegaskan bahwa foto yang digunakan dalam pemberitaan media online tersebut merupakan dokumentasi momen pelantikan pengurus P3MD di Aula PGSD Ambon, bukan aksi demonstrasi ataupun sikap resmi penolakan dari jajaran P3MD.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai Pembina, saya menolak diikutsertakan dalam pemberitaan penolakan tersebut. Foto yang dipakai adalah foto pelantikan pengurus di Aula PGSD yang saya lantik sendiri. Akibat penayangan foto itu, warga di kampung menganggap kami tidak konsisten, padahal kami justru mendukung penuh program konservasi pemerintah,” tegas Andi Halono di Ambon, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga :  Dokter F Pertanyakan SK Mutasi CPNS, Sekda SBT Sebut Cacat Hukum

Menurut Andi, pernyataan sikap penolakan yang mengatasnamakan P3MD merupakan tindakan yang cacat secara organisatoris.

Dari tujuh pembina yang ada di struktur P3MD, lima di antaranya sama sekali tidak pernah diundang atau dimintai masukan mengenai keputusan penolakan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dalam struktur organisasi, Pembina menjalankan fungsi sebagai badan konsultatif yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan sebelum pengurus mengambil dan mempublikasikan keputusan strategis atas nama organisasi.

“Keputusan besar yang membawa nama organisasi mestinya melewati rapat pleno terlebih dahulu. Kami para pembina tidak tahu-menahu, tiba-tiba keluar pernyataan penolakan. Ini cacat organisasi. Jangan sampai karena tindakan sepihak ini, kami dianggap masyarakat di Damer, khusus Negeri Batu Merah  ‘parlente’ (pembohong) atau tidak punya komitmen,” kesal Andi.

Dukung Konservasi dan Imbau Masyarakat Bersabar

Menanggapi program konservasi di Pulau Damer, Andi menekankan agar semua pihak tidak memprovokasi polemik dan membiarkan program pemerintah berjalan sesuai mekanisme.

Ia mengingatkan bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Kelautan dan Perikanan terkait penetapan kawasan Konservasi Perairan Pulau Damer memiliki jangka waktu berlaku selama lima tahun, sehingga tidak rasional untuk dievaluasi atau ditolak sebelum program tersebut benar-benar diimplementasikan.

Baca Juga :  BBM Langka di Banda, Harga Pertamax Eceran Melonjak Hingga Rp40 Ribu per Liter

“Seng (tidak) ada pemerintah yang mau bikin susah masyarakatnya. Program ini punya SK berlaku lima tahun. Bagaimana bisa dievaluasi atau digugurkan sementara pemerintah dan lembaga terkait belum mulai bekerja? Mana instrumen evaluasinya? Berikan kesempatan program ini berjalan dulu, baru nanti dinilai hasilnya,” tegasnya.

Sebagai perbandingan, Andi menunjuk keberhasilan program konservasi di wilayah lain di Maluku, seperti di Negeri Mahu (Kabupaten Maluku Tengah) yang terbukti meningkatkan perekonomian masyarakat lokal serta pelestarian lingkungan.Terlebih lagi, Pulau Damer merupakan satu dari puluhan wilayah di Maluku yang masuk dalam program penataan kawasan konservasi.

“Di daerah lain semua menerima dan merasakan dampak positifnya terhadap ekonomi. Mengapa di Damer justru ditolak sebelum berjalan? Kami mengimbau masyarakat Damer agar tidak terprovokasi, jangan memaksakan kehendak, dan mari kita tunggu bersama hasilnya demi kemajuan daerah,” pungkas Andi. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Negeri Lahema di SBT Krisis Air Bersih
Resmikan Sekretariat ICMI Maluku dan Luncurkan Muktamar VIII, Prof. Arif Satria Tekankan Pentingnya “Rumah Gagasan”
Perkuat Konektivitas Maluku, ASDP dan Bank Dunia Temui Warga Waipiri
Dorong Maluku Maju, Sekda Sadali Ie Ajak ICMI dan BRIN Perkuat Ekosistem Riset Kepulauan
Geliat Penolakan Investasi Peternakan Sapi Haji Isam di Aru: Terancam Cacat Hukum hingga Krisis Air
Terima Kwarda Maluku, Gubernur HL Komit Sukseskan Jamnas dan Dukung Penuh Musda
DPD PKS SBT Lanjutkan Distribusi Air Bersih Bagi Warga Bula
Jamin Keamanan Investasi, Sekda Maluku Tegaskan Lahan Hilirisasi Ubi Kayu Bursel Harus Bebas Sengketa

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIT

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Negeri Lahema di SBT Krisis Air Bersih

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:52 WIT

Resmikan Sekretariat ICMI Maluku dan Luncurkan Muktamar VIII, Prof. Arif Satria Tekankan Pentingnya “Rumah Gagasan”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:11 WIT

Perkuat Konektivitas Maluku, ASDP dan Bank Dunia Temui Warga Waipiri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:25 WIT

Dorong Maluku Maju, Sekda Sadali Ie Ajak ICMI dan BRIN Perkuat Ekosistem Riset Kepulauan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIT

Geliat Penolakan Investasi Peternakan Sapi Haji Isam di Aru: Terancam Cacat Hukum hingga Krisis Air

Berita Terbaru

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT

Ilustrasi Polisi pemakai narkoba

Hukum & Kriminal

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:25 WIT