Polres Malra Tahan Pemicu Keributan Mangga Dua, Tersangka Terancam 2,5 Tahun Penjara

- Penulis

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tenggara resmi menetapkan seorang pria berinisial E.M. alias Risen sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Pria tersebut ditahan setelah aksinya memicu ketegangan massa yang nyaris berujung tawuran di kawasan Mangga Dua.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIT.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang berada dalam pengaruh alkohol terlibat adu mulut dengan korban berinisial PLJ alias Paul.

Pelaku memukul bagian mata korban hingga mengakibatkan luka memar.

Baca Juga :  Penikaman Mahasiswa Unpatti, Kapolda: Rekaman Video Dikantongi, Saksi Sudah Diperiksa

Tak puas, pelaku mendatangi kawasan Mangga Dua Atas menggunakan sepeda motor sembari melontarkan ancaman.

Tindakan provokatif ini memancing kerumunan warga dan hampir memicu bentrokan fisik.

“Aparat yang sedang patroli segera turun tangan untuk membubarkan massa dan mengamankan situasi sebelum terjadi bentrokan yang lebih besar,” ujar AKBP Rian Suhendi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Rekam Jejak Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, E.M. diduga kuat merupakan residu pemicu konflik di wilayah tersebut.

Pada 7 Maret 2026, ia juga teridentifikasi terlibat dalam aksi penganiayaan yang memicu aksi saling lempar batu antara warga Mangga Dua Atas dan Mangga Dua Bawah.

Baca Juga :  Tawuran Pemuda Kembali Pecah di Mangga Dua Langgur, Sajam dan Panah Wayer Warnai Aksi

Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Rutan Polres Maluku Tenggara. Atas tindakannya, E.M. dijerat dengan pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional tentang Penganiayaan dan Perbuatan yang Membahayakan Keamanan Umum.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan penjara,”jelas Kapolres.

Kapolres juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama yang dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras).

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras dan tidak mudah terprovokasi. Jika ada kejadian, segera lapor melalui Call Center 110 atau hubungi Bhabinkamtibmas setempat,” pungkas Kapolres. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Malra Tangkap Dua Pemuda Pembuat Puluhan Anak Panah Wayer
Korban Rugi Ratusan Juta,  Kemenkumham Maluku Dorong Penindakan Tegas Aplikasi VID Ilegal
Polisi Sita Puluhan Liter Sopi di Pelabuhan Ambon Saat Pengamanan Mudik
Sadis! Pria di Ohoibun Malra Dibacok Saat Tidur, Polisi Bekuk Pelaku di Persembunyian
Penikam Anggota Polisi di Malra Terancam 7 Tahun Penjara
Aktivis Andrie Yunus Disiram Air Keras OTK, KontraS : Upaya Nyata Membungkam Suara Kritis
Persetubuhan Anak di Malra, Polisi Tahan Pelaku yang Merupakan Paman Korban
Lapas Perempuan Ambon Perkuat Keamanan

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:05 WIT

Polres Malra Tahan Pemicu Keributan Mangga Dua, Tersangka Terancam 2,5 Tahun Penjara

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:55 WIT

Polres Malra Tangkap Dua Pemuda Pembuat Puluhan Anak Panah Wayer

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:41 WIT

Korban Rugi Ratusan Juta,  Kemenkumham Maluku Dorong Penindakan Tegas Aplikasi VID Ilegal

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:15 WIT

Polisi Sita Puluhan Liter Sopi di Pelabuhan Ambon Saat Pengamanan Mudik

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:39 WIT

Sadis! Pria di Ohoibun Malra Dibacok Saat Tidur, Polisi Bekuk Pelaku di Persembunyian

Berita Terbaru