Raih WTP 10 Beruntun, Pemprov Maluku Belum Tindak Lanjuti 165 Rekomendasi BPK

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON,HEADLINETIMUR.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kembali menorehkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemprov Maluku berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Capaian tahun ini sekaligus memperpanjang catatan impresif Bumi Raja-Raja yang sukses mempertahankan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut sejak tahun 2015.

Opini tertinggi dalam audit laporan keuangan tersebut disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Senin (8/6/2026). Agenda utama rapat ini adalah penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Paripurna.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun mengapresiasi capaian yang diraih oleh Pemprov Maluku. Namun, ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus tetap menjadi prinsip utama dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Benhur, seluruh proses pengelolaan anggaran wajib dilaksanakan sesuai aturan guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan negara.

Penyelenggaraan APBD tidak hanya dipandang sebagai instrumen pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat.

Baca Juga :  Diskominfo Maluku Percepat Integrasi Satu Data Daerah

“Keuangan daerah harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Setiap tahapan pengelolaan harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kekeliruan yang berdampak pada kerugian negara,” tegas Watubun.

Watubun juga mengingatkan bahwa penyerahan LHP BPK kepada DPRD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dokumen yang resmi diterima oleh DPRD ini selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan dasar dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Catatan dan Rekomendasi BPK

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak menyatakan bahwa opini WTP diberikan setelah melalui pemeriksaan mendalam yang disesuaikan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Meski kembali meraih WTP, BPK memberikan catatan mengenai beberapa hal yang perlu dibenahi oleh Pemprov Maluku, antara lain perencanaan keuangan daerah yang perlu dipertajam, pengelolaan penerimaan pajak daerah yang harus dioptimalkan, dan penatausahaan aset tetap yang masih memerlukan penyempurnaan.

Baca Juga :  Gubernur Maluku dan Pangdam Pattimura Komitmen Jaga Sinergitas

“Namun demikian, BPK menilai berbagai permasalahan tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, sehingga tidak mengubah opini WTP yang diberikan,” ujar Simanjuntak.

Selain LKPD, BPK juga menyerahkan hasil pemeriksaan kinerja terkait strategi ketahanan pangan daerah, serta kepatuhan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada sektor pertambangan.

Simanjuntak mengingatkan, sesuai undang-undang, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Berdasarkan data BPK hingga Semester II Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Maluku telah menindaklanjuti 1.432 rekomendasi dari total 1.922 rekomendasi yang pernah diberikan BPK, atau setara dengan 74,51 persen.

Sementara itu, masih terdapat 325 rekomendasi yang tindak lanjutnya belum sesuai dan 165 rekomendasi lainnya belum ditindaklanjuti sama sekali.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan dokumen LHP BPK kepada DPRD Provinsi Maluku dan Pemprov Maluku sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapat Tambahan DAU dan DBH, Wali Kota Ambon Apresiasi Presiden Prabowo
Kemenkeu Kucurkan Rp653 Miliar Tambahan Dana untuk Maluku
Tindak Lanjuti UU Desa, Pemkot Ambon Perpanjang Masa Jabatan Raja dan Saniri Negeri
Ombudsman Maluku Evaluasi Pelayanan Publik di Kabupaten Buru
Pastikan Kualitas Gizi Siswa, Anggota DPR Alimudin Kolatlena Tinjau Distribusi MBG di MIN 1 Malteng
Pemkot Ambon Lanjutkan WFH, Wali Kota Jamin TPP dan Pelayanan Publik Tetap Aman
Wagub Vanath : Perputaran Uang di Maluku Berasal dari Tiga “Pohon” Utama
Bukti Komitmen Pelayanan Public, Kota Ambon Sabet Award Dukcapil Prima Kategori Perlinsos

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:16 WIT

Dapat Tambahan DAU dan DBH, Wali Kota Ambon Apresiasi Presiden Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:57 WIT

Kemenkeu Kucurkan Rp653 Miliar Tambahan Dana untuk Maluku

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:42 WIT

Tindak Lanjuti UU Desa, Pemkot Ambon Perpanjang Masa Jabatan Raja dan Saniri Negeri

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:00 WIT

Ombudsman Maluku Evaluasi Pelayanan Publik di Kabupaten Buru

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:23 WIT

Pastikan Kualitas Gizi Siswa, Anggota DPR Alimudin Kolatlena Tinjau Distribusi MBG di MIN 1 Malteng

Berita Terbaru

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT

Ilustrasi Polisi pemakai narkoba

Hukum & Kriminal

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:25 WIT