AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku terus bergerak cepat dalam menangani kasus penganiayaan anak di bawah umur yang melibatkan oknum anggota Brimob berinisial MS. Polres Tual memastikan bahwa perkara ini ditangani secara profesional, terbuka, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Tual melalui konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Tual pada Sabtu (21/2/2026), mengumumkan bahwa status hukum Bripda MS telah resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 20 Februari 2026.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menjelaskan bahwa pasca penetapan tersangka, Bripda MS langsung diterbangkan menuju Ambon Sabtu pagi
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Setibanya di Mapolda Maluku, yang bersangkutan langsung diserahkan ke Bidang Propam untuk menjalani proses hukum internal.
“Bripda MS saat ini langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku. Langkah ini merupakan komitmen nyata Polri dalam menegakkan disiplin dan etika profesi,” jelas Kombes Rositah.
Pihak Polda Maluku mengupayakan proses pemeriksaan berlangsung intensif sehingga Sidang Kode Etik terhadap terduga pelanggar dapat segera dilaksanakan pada Senin mendatang.
Polda Maluku kembali mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh oleh informasi liar yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Polda Maluku berkomitmen melakukan penegakan hukum dan kode etik secara tegas, akuntabel, dan profesional. Setiap perkembangan perkara akan kami sampaikan secara transparan kepada publik,” pungkas Kabid Humas.
Seluruh tahapan penanganan perkara ini dipastikan akan terus dikawal secara objektif dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
*Kronologi Kejadian *
Peristiwa penganiayaan siswa madrasah tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) pagi. Saat itu, korban AT (14) bersama kakaknya, Nasri Karim (15), melintasi jalan menurun di sekitar RSUD Maren menggunakan motor masing-masing.
Kondisi jalan yang menurun disebut membuat laju kendaraan korban sulit dikendalikan. Namun korban justru dituduh terlibat balap liar oleh aparat yang sedang melakukan pengamanan.
Pada saat bersamaan, sejumlah anggota Brimob berada di lokasi. Korban kemudian dipantau oleh oknum Brimob bernama Bripda Masias Siahaya.
Menurut keterangan saksi mata Nasri Karim, tindakan kekerasan terjadi secara tiba-tiba saat korban berada di atas motor.
“Brimob itu langsung melompat dan melayangkan pukulan ke arah dahi korban menggunakan helm,” ujar Nasri Karim, Sabtu (21/2/2026).
Akibat pukulan tersebut, korban kehilangan kendali dan tersungkur di jalan raya dengan posisi miring. Darah kemudian keluar dari hidung dan mulut korban.
Dalam kondisi terluka parah, korban dibawa beberapa anggota Brimob dalam kendaraan untuk dilarikan ke rumah sakit. Namun cara mengangkat mereka juga dipersoalkan keluarga karena dianggap tak pantas. (HT-01)










