Resmi Jadi Tersangka, Bripda MS Jalani Pemeriksaan Kode Etik di Polda Maluku

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 08:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku terus bergerak cepat dalam menangani kasus penganiayaan anak di bawah umur yang melibatkan oknum anggota Brimob berinisial MS. Polres Tual memastikan bahwa perkara ini ditangani secara profesional, terbuka, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Tual melalui konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Tual pada Sabtu (21/2/2026), mengumumkan bahwa status hukum Bripda MS telah resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 20 Februari 2026.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menjelaskan bahwa pasca penetapan tersangka, Bripda MS langsung diterbangkan menuju Ambon Sabtu pagi

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya di Mapolda Maluku, yang bersangkutan langsung diserahkan ke Bidang Propam untuk menjalani proses hukum internal.

“Bripda MS saat ini langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku. Langkah ini merupakan komitmen nyata Polri dalam menegakkan disiplin dan etika profesi,” jelas Kombes Rositah.

Baca Juga :  21 Tahun Berjuang, Pengesahan RUU Daerah Kepulauan Tak Bisa Ditawar Lagi

Pihak Polda Maluku mengupayakan proses pemeriksaan berlangsung intensif sehingga Sidang Kode Etik terhadap terduga pelanggar dapat segera dilaksanakan pada Senin mendatang.

Polda Maluku kembali mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh oleh informasi liar yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Polda Maluku berkomitmen melakukan penegakan hukum dan kode etik secara tegas, akuntabel, dan profesional. Setiap perkembangan perkara akan kami sampaikan secara transparan kepada publik,” pungkas Kabid Humas.

Seluruh tahapan penanganan perkara ini dipastikan akan terus dikawal secara objektif dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

*Kronologi Kejadian *

Peristiwa penganiayaan siswa madrasah tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) pagi. Saat itu, korban AT (14) bersama kakaknya, Nasri Karim (15), melintasi jalan menurun di sekitar RSUD Maren menggunakan motor masing-masing.

Baca Juga :  Kepulauan Lucipara Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Bahari Unggulan Maluku Berbasis Kawasan Konservasi

Kondisi jalan yang menurun disebut membuat laju kendaraan korban sulit dikendalikan. Namun korban justru dituduh terlibat balap liar oleh aparat yang sedang melakukan pengamanan.

Pada saat bersamaan, sejumlah anggota Brimob berada di lokasi. Korban kemudian dipantau oleh oknum Brimob bernama Bripda Masias Siahaya.

Menurut keterangan saksi mata Nasri Karim, tindakan kekerasan terjadi secara tiba-tiba saat korban berada di atas motor.

“Brimob itu langsung melompat dan melayangkan pukulan ke arah dahi korban menggunakan helm,” ujar Nasri Karim, Sabtu (21/2/2026).

Akibat pukulan tersebut, korban kehilangan kendali dan tersungkur di jalan raya dengan posisi miring. Darah kemudian keluar dari hidung dan mulut korban.

Dalam kondisi terluka parah, korban dibawa beberapa anggota Brimob dalam kendaraan untuk dilarikan ke rumah sakit. Namun cara mengangkat mereka juga dipersoalkan keluarga karena dianggap tak pantas. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu
Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana
Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung
Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa
Polda Maluku Minta Personel Siaga Penuh Hadapi El Nino dan Karhutla
Diduga Tipu Korban Rp125 Juta, Bripda ZO Jalani Sidang Etik Hari Ini
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, LPKA Ambon Intensifkan Razia Rutin
Penampungan Ilegal 57 Burung Endemik Dilindungi di Ambon Digagalkan, Polisi Tahan Seorang Wiraswasta

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:31 WIT

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:25 WIT

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:01 WIT

Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:55 WIT

Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:31 WIT

Polda Maluku Minta Personel Siaga Penuh Hadapi El Nino dan Karhutla

Berita Terbaru

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT

Ilustrasi Polisi pemakai narkoba

Hukum & Kriminal

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:25 WIT