Sanksi Berat Menanti RS di Maluku yang Berani Tolak Pasien BPJS

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 08:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM— Dinas Kesehatan Provinsi menaruh perhatian serius terhadap berbagai kasus penolakan pasien oleh Rumah Sakit di Maluku. Sanksi tegas akan diberikan kepada pihak Rumah Sakit yang terbukti menolak pasien darurat.

Ketegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 400.7.3.1/38 tentang Pemberitahuan Larangan Penolakan Pasien.

Surat yang diteken Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Elna Sitourisme Anakotta pada 22 April 2026 tersebut ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit se-Maluku.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat merujuk dari Surat Edaran Dirjen Keslan Nomor HK.02.02/D/53/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan JKN Non Aktif Sementara.

Baca Juga :  PDGI Maluku Diharapkan Perkuat Layanan Kesehatan Gigi hingga Pelosok

“Maka disampaikan kepada para piimpinan Rumah Sakit Se-Provinsi Maluku untuk tetap melayani Pasien dengan kepesertaan JKN baik Aktif atau Non Aktif Sementara dan larangan menolak pasien dalam keadaan darurat (CITO) dengan alasan kamar penuh/ tidak ada tempat tidur/ kendala administartif lainnya,”demikian penjelasan surat tersebut.

Kadinkes menegaskan Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan terlebih dahulu sebelum membicarakan administrasi atau rujukan.

Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit yang terbukti menolak pasien darurat. Selain itu, seluruh rumah sakit baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan secara adil, jujur dan tanpa diskriminasi.

Baca Juga :  Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Ridwan Tatakora, seorang warga Kabupaten Seram Bagian Timur, mengapresiasi kebijakan Dinkes Maluku dan Kemenkes yang sudah mendengar suara hati dan aspirasi masyarakat terkait masih adanya penolakan pasien dengan alasan administartif.

“Surat edaran ini adalah bukti nyata kepedulian dan kepekaan pemerintah terhadap keluhan masyarakat yang selama ini khawatir ditolak saat membutuhkan pertolongan medis. Semoga kebijakan ini menjadi pelindung bagi kita semua dan ditegakkan dengan sungguh-sungguh,”kata Ridwan di akun Meta pribadinya. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai-BPOM Ambon Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan
271 Kasus Stunting di Ambon Turun, Pemkot Targetkan 3 Persen Per Tahun
RSUD Haulussy Berbenah, Wagub Maluku Minta Warga Tetap Percaya
Pemkot Ambon Atasi Stunting Lewat Program PMT
Bangun RSUD, Pemkot Ambon Prioritaskan Pelayanan Kesehatan Warga Miskin
Pemprov Maluku Perkuat Komitmen Imunisasi hingga Wilayah Terpencil
Pemkot Ambon Perkuat Sinergi Lintas Sektor demi Kejar Target Imunisasi Anak
Sekda Maluku Dorong Percepatan Sertifikat Higiene Sanitasi Guna Dukung Operasional SPPG

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 20:39 WIT

Bea Cukai-BPOM Ambon Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

Rabu, 23 September 2026 - 22:46 WIT

271 Kasus Stunting di Ambon Turun, Pemkot Targetkan 3 Persen Per Tahun

Kamis, 10 September 2026 - 18:18 WIT

RSUD Haulussy Berbenah, Wagub Maluku Minta Warga Tetap Percaya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:48 WIT

Pemkot Ambon Atasi Stunting Lewat Program PMT

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:37 WIT

Bangun RSUD, Pemkot Ambon Prioritaskan Pelayanan Kesehatan Warga Miskin

Berita Terbaru

Kesehatan

Bea Cukai-BPOM Ambon Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

Senin, 28 Sep 2026 - 20:39 WIT