AMBON, HEADLINETIMUR.COM— Dinas Kesehatan Provinsi menaruh perhatian serius terhadap berbagai kasus penolakan pasien oleh Rumah Sakit di Maluku. Sanksi tegas akan diberikan kepada pihak Rumah Sakit yang terbukti menolak pasien darurat.
Ketegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 400.7.3.1/38 tentang Pemberitahuan Larangan Penolakan Pasien.
Surat yang diteken Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Elna Sitourisme Anakotta pada 22 April 2026 tersebut ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit se-Maluku.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Surat merujuk dari Surat Edaran Dirjen Keslan Nomor HK.02.02/D/53/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan JKN Non Aktif Sementara.
“Maka disampaikan kepada para piimpinan Rumah Sakit Se-Provinsi Maluku untuk tetap melayani Pasien dengan kepesertaan JKN baik Aktif atau Non Aktif Sementara dan larangan menolak pasien dalam keadaan darurat (CITO) dengan alasan kamar penuh/ tidak ada tempat tidur/ kendala administartif lainnya,”demikian penjelasan surat tersebut.
Kadinkes menegaskan Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan terlebih dahulu sebelum membicarakan administrasi atau rujukan.
Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit yang terbukti menolak pasien darurat. Selain itu, seluruh rumah sakit baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan secara adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
Ridwan Tatakora, seorang warga Kabupaten Seram Bagian Timur, mengapresiasi kebijakan Dinkes Maluku dan Kemenkes yang sudah mendengar suara hati dan aspirasi masyarakat terkait masih adanya penolakan pasien dengan alasan administartif.
“Surat edaran ini adalah bukti nyata kepedulian dan kepekaan pemerintah terhadap keluhan masyarakat yang selama ini khawatir ditolak saat membutuhkan pertolongan medis. Semoga kebijakan ini menjadi pelindung bagi kita semua dan ditegakkan dengan sungguh-sungguh,”kata Ridwan di akun Meta pribadinya. (HT-01)








