Sanksi Berat Menanti RS di Maluku yang Berani Tolak Pasien BPJS

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 08:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM— Dinas Kesehatan Provinsi menaruh perhatian serius terhadap berbagai kasus penolakan pasien oleh Rumah Sakit di Maluku. Sanksi tegas akan diberikan kepada pihak Rumah Sakit yang terbukti menolak pasien darurat.

Ketegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 400.7.3.1/38 tentang Pemberitahuan Larangan Penolakan Pasien.

Surat yang diteken Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Elna Sitourisme Anakotta pada 22 April 2026 tersebut ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit se-Maluku.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat merujuk dari Surat Edaran Dirjen Keslan Nomor HK.02.02/D/53/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan JKN Non Aktif Sementara.

Baca Juga :  Sekda Maluku Dorong Percepatan Sertifikat Higiene Sanitasi Guna Dukung Operasional SPPG

“Maka disampaikan kepada para piimpinan Rumah Sakit Se-Provinsi Maluku untuk tetap melayani Pasien dengan kepesertaan JKN baik Aktif atau Non Aktif Sementara dan larangan menolak pasien dalam keadaan darurat (CITO) dengan alasan kamar penuh/ tidak ada tempat tidur/ kendala administartif lainnya,”demikian penjelasan surat tersebut.

Kadinkes menegaskan Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan terlebih dahulu sebelum membicarakan administrasi atau rujukan.

Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit yang terbukti menolak pasien darurat. Selain itu, seluruh rumah sakit baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan secara adil, jujur dan tanpa diskriminasi.

Baca Juga :  Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Ridwan Tatakora, seorang warga Kabupaten Seram Bagian Timur, mengapresiasi kebijakan Dinkes Maluku dan Kemenkes yang sudah mendengar suara hati dan aspirasi masyarakat terkait masih adanya penolakan pasien dengan alasan administartif.

“Surat edaran ini adalah bukti nyata kepedulian dan kepekaan pemerintah terhadap keluhan masyarakat yang selama ini khawatir ditolak saat membutuhkan pertolongan medis. Semoga kebijakan ini menjadi pelindung bagi kita semua dan ditegakkan dengan sungguh-sungguh,”kata Ridwan di akun Meta pribadinya. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Maluku Dorong Percepatan Sertifikat Higiene Sanitasi Guna Dukung Operasional SPPG
PDGI Maluku Diharapkan Perkuat Layanan Kesehatan Gigi hingga Pelosok
Pemkot Ambon Usulkan Pembangunan Rumah Sakit, Prioritaskan Masyarakat Miskin
Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet
The Art of Public Speaking: Tips and Techniques for Delivering a Powerful Presentation
Global Health Challenges: Examining the Impacts of Infectious Diseases

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 08:22 WIT

Sanksi Berat Menanti RS di Maluku yang Berani Tolak Pasien BPJS

Kamis, 16 April 2026 - 13:32 WIT

Sekda Maluku Dorong Percepatan Sertifikat Higiene Sanitasi Guna Dukung Operasional SPPG

Jumat, 10 April 2026 - 15:58 WIT

PDGI Maluku Diharapkan Perkuat Layanan Kesehatan Gigi hingga Pelosok

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:27 WIT

Pemkot Ambon Usulkan Pembangunan Rumah Sakit, Prioritaskan Masyarakat Miskin

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:36 WIT

Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Berita Terbaru

Kesehatan

Sanksi Berat Menanti RS di Maluku yang Berani Tolak Pasien BPJS

Sabtu, 25 Apr 2026 - 08:22 WIT

Lingkungan

Tinjau TPA, Wabup Malteng : Pengelolaan Sampah Harus Sistematis

Jumat, 24 Apr 2026 - 20:26 WIT