AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Berbagai persoalan krusial seperti kekerasan terhadap perempuan, ketidakadilan gender, keterbatasan akses hukum dan ekonomi, hingga dampak perubahan iklim masih menjadi momok yang menghambat ruang gerak perempuan di Maluku.
Pemerintah pun didesak untuk tidak sekadar menjadi pendengar, melainkan segera mengambil tindakan nyata demi memutus rantai persoalan tersebut.
Jeritan dan desakan ini disuarakan secara lantang oleh empat keterwakilan perempuan dari empat gugus pulau di Maluku, langsung di hadapan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan, serta Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam Forum Konsolidasi Perempuan Seribu yang digelar di aula Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Maluku, Jumat (12/6/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Perwakilan dari Gugus Pulau Tanimbar dan Maluku Barat Daya, Devota Rerebaim, mengungkapkan bahwa perempuan memegang peran sentral dalam tatanan sosial dan keluarga di wilayahnya. Sayangnya, mereka justru menjadi kelompok yang paling rentan.
Kehadiran aktivitas industri skala besar di wilayah kepulauan dinilai membawa perubahan drastis yang mengancam hak atas air bersih, pangan, kesehatan, keamanan, hingga menggeser tatanan sosial tradisional. Kondisi ini kian diperparah oleh dampak perubahan iklim yang memperberat beban kaum perempuan.
“Kami mendesak pemerintah daerah untuk segera membentuk ruang aman bagi perempuan, menyediakan akses modal, menerapkan teknologi tepat guna, serta mengawasi ketat operasional perusahaan agar manfaatnya adil untuk semua,” ujar Devota.
Tak hanya isu lingkungan, Devota juga menyoroti sulitnya masyarakat kepulauan mendapatkan keadilan. Birokrasi hukum yang berbelit dan ongkos transportasi antar-kecamataj di kabupaten yang sangat mahal kerap membuat korban ciut nyali untuk melanjutkan proses hukum.
Pelayanan hukum akhirnya menumpuk di pusat kota karena kinerja Polsek belum diberdayakan penuh untuk menangani kasus, sementara masyarakat di pulau terpencil sama sekali tidak terjangkau.
Persoalan lain yang tidak kalah pelik adalah tingginya angka kekerasan yang dipicu oleh konsumsi alkohol.
“Ironisnya, penegakan hukum seringkali kandas di tengah jalan karena mahalnya biaya pembuktian medis atau visum yang harus ditanggung secara mandiri oleh korban,”ungkap Devota.
Menyikapi hal ini, perwakilan perempuan dari Gugus KKT-MBD dengan tegas merekomendasikan adanya evaluasi hukum yang krusial.
Pergama, penguatan aparat di tngkat bawah, dengan memberikan wewenang penuh kepada aparat lokal desa/kecamatan untuk menerima laporan awal, lengkap dengan penambahan personel, fasilitas pelayanan yang aman, dan anggaran operasional yang memadai.
Kedua, larangan penyelesaian damai. Kasus kekerasan seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilarang keras diselesaikan lewat jalur damai atau hukum adat dengan ganti rugi kecil. Sebaliknya, harus diproses sebagai pelanggaran HAM.
Ketuga, transparansi kinerja. Sebab, kinerja Dinas PPPA yang dinilai belum optimal hadir di pulau terpencil, serta tidak transparan dalam pengelolaan anggaran dan data kasus.
Perampasan Ruang Hidup hingga Pernikahan Anak
Kondisi memprihatinkan juga datang dari Gugus Ambon, Seram, Lease, dan Banda. Perwakilannya, Apriskia Titahena Latu, menyoroti isu strategis terkait perampasan ruang hidup melalui penataan kawasan hutan, pesisir, dan laut tanpa melibatkan masyarakat adat.
Dampaknya, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat desa terus melonjak.
Apriskia merekomendasikan adanya program afirmatif dengan penganggaran khusus untuk perempuan kepulauan, penguatan UMKM, serta pelibatan bermakna dalam pembangunan nasional.
Sementara itu, Kadis PPPA Kabupten Buru, Oclaila Sulaiman, pperwakilan dari Gugus Buru membeberkan tantangan budaya adat, seperti maraknya pernikahan anak di bawah umur yang mendesak untuk diatur lewat regulasi khusus.
Selain itu, fenomena pekerja anak di kawasan tambang ilegal Gunung Botak serta prostitusi anak menjadi potret buram yang memerlukan perhatian serius pemerintah.
Oclaila Sulaiman mengungkapkan, selain masalah ekonomi, dampak sosial yang dirasakan masyarakat juga sangat besar. Fenomena ini tidak bisa dipungkiri karena banyak masyarakat setempat yang terpaksa melakoni pekerjaan tersebut.
“Berbagai persoalan mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, konflik keluarga, hingga prostitusi terselubung terjadi di sana (kawasan Gunung Botak). Namun, dampak buruk terhadap anak menjadi hal yang paling memprihatinkan,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihak Dinas PPPA berharap kementerian terkait dapat menginisiasi koordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Sosial, dan kementerian lainnya, agar nantinya dapat memberikan perhatian serta bantuan modal atau pengelolaan lahan bagi daerah tersebut
Terakhir, dari ujung tenggara Maluku, perwakilan Gugus Kepulauan Aru dan Kei, Halati Mangar, menuntut adanya pemerataan anggaran bagi DP3A di 11 kabupaten/kota.
Ia menekankan bahwa selain kendala transportasi antarpulau, wilayahnya sangat membutuhkan fasilitas perlindungan yang nyata, seperti lembaga layanan, rumah aman, hingga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak.
Butuh Perencanaan Matang
Jeritan hati dan desakan para perempuan dari empat gugus pulau itu, langsung ditanggapi oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
Gubernur memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan Forum Konsolidasi Perempuan Seribu Pulau. Menurutnya, forum ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mendengar langsung aspirasi terbaik dari kaum perempuan.
Ia mengungkapkan bahwa Wakil Menteri (Wamen) yang turut hadir dalam acara tersebut sempat membisikkan bahwa poin-poin yang disuarakan oleh perwakilan perempuan berbasis gugus pulau tersebut sebenarnya sudah menjadi fokus utama di tingkat kementerian.
Meski demikian, Hendrik mengingatkan bahwa pembangunan di daerah kepulauan membutuhkan proses yang matang dan tidak bisa terjadi secara instan.
“Pembangunan adalah proses yang bertahap dan berkelanjutan. Kita di pemerintahan tidak memegang tongkat Musa yang bisa menyulap sesuatu dalam sekejap. Semua harus direncanakan, dikerjakan, dipantau, dievaluasi, dan dipastikan dampaknya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Sebagai informasi, usai acara pembukaan, Forum Konsolidasi Perempuan Seribu Pulau dilanjutkan dengan penyampaian pemetaan isu dan permasalahan aktual oleh perwakilan perempuan dari empat gugus pulau, dan seminar.
Sedangkan pada hari kedua, Sabtu (13/6/2026), akan dilanjutkan dengan agenda diskusi tematik yang mengkat topik keadilan reproduksi, keadilan iklim, keadilan hukum dan HAM, serta penguatan jaringan perempuan Maluku. (HT-01)









