AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Perolehan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Provinsi Maluku.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III Badan Gizi Nasional ini berlangsung di Ballroom Hotel Santika Ambon, Kamis (16/04/2026).
Hadir dalam agenda tersebut Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III Badan Gizi Nasional, Ranto, SP., M.AP; Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi, Dr. Rosita; Kepala Balai POM Ambon; jajaran Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-Maluku; serta Koordinator Wilayah Regional SPPG.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Sekda Maluku memberikan apresiasi tinggi kepada Badan Gizi Nasional atas inisiatif memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Fokus utama pertemuan ini adalah menyamakan persepsi guna mempercepat pengurusan SLHS bagi operasional SPPG di seluruh wilayah Maluku.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, kami berterima kasih kepada Badan Gizi Nasional. Rakor ini krusial untuk menyelaraskan langkah Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota agar proses administrasi SLHS tidak menghambat operasional pelayanan gizi kita,” ujar Sekda.
Sekda menegaskan bahwa sertifikasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan keselamatan bagi masyarakat. Ia menyoroti fakta bahwa masih banyak unit pelayanan gizi di Maluku yang belum mengantongi izin tersebut.
“Keamanan pangan adalah kunci. Program ini tidak hanya bertujuan memberikan asupan gizi, tetapi harus menjamin keselamatan penerima manfaat, mulai dari peserta didik, ibu hamil, hingga balita,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap unit penyedia makanan atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memenuhi standar higiene sanitasi serta sertifikasi tempat pengolahan pangan sesuai regulasi nasional yang berlaku.
Tantangan Geografis dan Kolaborasi
Mengingat karakteristik Maluku sebagai daerah kepulauan, Sekda mengakui adanya tantangan besar pada aspek aksesibilitas dan infrastruktur. Namun, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan penurunan standar kesehatan.
“Kami meminta proses verifikasi dan sertifikasi dilakukan secara cepat dan efisien melalui inovasi digital, namun tetap ketat dalam inspeksi kesehatan lingkungan. Kolaborasi antara Dinas Kesehatan, BPOM, dan pengelola SPPG adalah keharusan,” lanjutnya.
Sekda juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat tugas ini sebagai tanggung jawab moral terhadap generasi masa depan. Ia berharap Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan menghasilkan tindak lanjut konkret, bukan sekadar diskusi di atas kertas.
“Kerja kita adalah bentuk tanggung jawab dalam menjaga keselamatan generasi. Mari laksanakan tugas ini dengan ikhlas dan penuh dedikasi,” tutup Sekda. (HT-01)








