Sidang di MK, Saksi Sebut Program MBG Picu PHK Massal Guru PPPK

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iman Zanatul Haeri saksi dari Pemohon saat menyampaikan keterangan pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran, Senin (15/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Iman Zanatul Haeri saksi dari Pemohon saat menyampaikan keterangan pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran, Senin (15/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

JAKARTA, HEADLINETIMUR. COM
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (UU APBN TA) 2026 pada Senin (15/6/2026).

Sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli dan saksi pemohon ini membahas Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Kedua permohonan ini sama-sama mempersoalkan penempatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan melalui norma ketentuan di UU APBN Tahun Anggaran 2026.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemohon Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 menghadirkan Saksi bernama Iman Zanatul Haeri, seorang guru sejarah/guru Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah di Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj, sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau (P2G).

Dia mengungkapkan berbagai dampak dari pelaksanaan program MBG yang dihimpun dari berbagai keluhan dan laporan para guru.

“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” ujar Iman di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dikutip dari situs resmi MK.

Dia menjelaskan pemecatan massal guru ini terjadi terhadap guru PPPK yang dirumahkan atau kontraknya tidak dilanjutkan.

Guru PPPK paruh waktu yang setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) gajinya lebih rendah dari guru honorer, guru honorer ada yang dipecat atau dipertahankan dengan memilih antara gaji dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau TPG (Tunjangan Profesi Guru)/sertifikasi, serta guru madrasah swasta yang dijanjikan diangkat menjadi PPPK TPG ditangguhkan.

Dia mencontohkan ada guru PPPK paruh waktu di Cianjur, Jawa Barat yang mendapatkan gaji sekitar Rp 300 ribu bahkan gaji guru di Sumedang hanya Rp 50 ribu belum dipotong iuran BPJS.

Selain itu, Imam mengatakan pihaknya melakukan survei terhadap para guru. Survei itu kemudian diisi oleh 239 guru yang terdiri dari 62 guru honorer dan 62 guru PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Menurutnya, tidak mudah untuk mengajak teman-teman guru hadir di persidangan ini karena alasan keamanan, dan rasa takut atas intimidasi secara struktural dari level kepala sekolah, pengawas dan dinas pendidikan serta dari pihak lain yang merasa kesaksian ini akan memberatkan program MBG.

Dia menuturkan, dari survei itu muncul sejumlah dampak dari kebijakan anggaran pendidikan yang sebagian untuk pelaksanaan program MBG di antaranya beban kerja meningkat, waktu mengajar berkurang karena program non pembelajaran.

Selain itu, penghasilan tidak mencukupi, keterlambatan pembayaran gaji atau honor, fasilitas pendidikan berkurang, tunjangan profesi tidak dibayarkan atau terlambat, kesempatan diangkat menjadi PPPK berkurang, serta lainnya.

Bahkan, kata Iman, beberapa responden guru PPPK paruh waktu belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada Desember 2025.

Sedangkan, guru harus melakukan tugas lain yaitu mengawasi pembagian dan mencatat pembagian makanan sehingga jam pembelajaran berkurang dan tidak efektif karena proses distribusi, pengambilan, sampai pengembalian wadah makanan yang sering kali berlangsung pada saat jam pelajaran.

Dampak MBG ini menyasar karier, kesejahteraan, ketimpangan, serta dampak psikologis kepada para guru.

Menurut Iman, upaya yang sedang mereka lakukan secara konstitusional ini adalah upaya yang paling mendasar dan terakhir. Karena akses untuk mengevaluasi agar anggaran kesejahteraan guru dalam anggaran pendidikan tidak diambil oleh MBG, tidak ada salurannya.

“Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG, kami mau melapor kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI), tentara punya dapur SPPG, kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” tutur Iman.

Hal serupa juga diungkapkan Muhammad Zidan Ramdani, mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, sekaligus Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, selaku Saksi dari Pemohon Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026.

Dia mengatakan, kampusnya merupakan perguruan tinggi Islam negeri yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Baca Juga :  Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung

Dengan demikian, keberlangsungan layanan pendidikan di kampusnya masih sangat bergantung pada dukungan anggaran negara melalui APBN.

Karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada alokasi anggaran pendidikan akan secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kualitas layanan pendidikan yang diterima mahasiswa.

“Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, sebelum adanya kebijakan makanan bergizi gratis atau MBG, berbagai persoalan yang dihadapi perguruan tinggi dan mahasiswa sesungguhnya telah cukup kompleks,” kata Zidan

Sementara, Zidan mencatat banyak persoalan mendasar yang membutuhkan dukungan anggaran pendidikan yang memadai.

Berdasarkan aspirasi dari para mahasiswa, permasalahan yang terjadi saat ini ialah keterbatasan akses beasiswa, kebutuhan peningkatan fasilitas pembelajaran, penguatan kualitas dosen, hingga dukungan terhadap riset dan pengembangan mahasiswa.

“Semuanya membutuhkan komitmen anggaran yang besar dan berkelanjutan. Dalam kondisi tersebut, pengurangan atau pergeseran anggaran pendidikan berpotensi memperdalam berbagai persoalan yang selama ini belum sepenuhnya terselesaikan. Dampak akhirnya akan dirasakan langsung oleh mahasiswa sebagai penerima layanan pendidikan,” tutur Zidan.

Sebagai informasi, selain Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan 55/PUU-XXIV/2026, Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 juga mempersoalkan isu serupa. MK pada 20 Mei 2026 lalu telah menggelar sidang dengan agenda mendengar keterangan Ahli dan Saksi untuk Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Ketiganya mempermasalahkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 yang menyatakan anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Secara sepintas rumusan tersebut terlihat netral. Namun, ketika dibaca bersama Penjelasan Pasal 22 ayat (3) yang secara eksplisit memasukkan “program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan”, tampak norma a quo mengandung problem ketidakjelasan serius.

Tanpa batasan, frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” dapat diperluas menampung berbagai belanja yang hanya berhubungan secara tidak langsung dengan sekolah atau peserta didik.

Norma tersebut tidak lagi berfungsi sebagai norma yang membatasi, melainkan berubah menjadi saluran yang memudahkan perluasan kewenangan fiskal oleh pembentuk undang-undang maupun pelaksana anggaran. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masuk Pembahasan Tripartit, Presiden Prabowo Optimis RUU Daerah Kepulauan Disahkan Tahun Ini
Menteri ESDM Lantik Putra Maluku, Muhammad Ikhsan Kiat Jadi Kabalai Besar LEMIGAS
Gubernur Maluku Santuni Korban Bentrok Matraman, Imbau Warga Jaga Persatuan
MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Revisi UU Tipikor, Amnesty International Indonesia Desak Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM
AJI Kecam Intimidasi Jurnalis di Obi dan Ucapan Hotman Paris
Sinergi Mata Garuda LPDP dan KKP: Dorong Inovasi Berkelanjutan di KNMP

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:23 WIT

Masuk Pembahasan Tripartit, Presiden Prabowo Optimis RUU Daerah Kepulauan Disahkan Tahun Ini

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:25 WIT

Menteri ESDM Lantik Putra Maluku, Muhammad Ikhsan Kiat Jadi Kabalai Besar LEMIGAS

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:27 WIT

Gubernur Maluku Santuni Korban Bentrok Matraman, Imbau Warga Jaga Persatuan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:16 WIT

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:40 WIT

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:23 WIT

Sosial Kemasyarakan

Wali Kota Ambon: Ibu Tangguh, Fondasi Keluarga Kuat

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:18 WIT