AMBON, HEADLINETIMUR.COM –Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidpropam Polda Maluku akhirnya menjatuhkan putusan tegas terhadap Bripda Mesias Siahaya.
Sidang yang digelar sejak Senin (23/2/2026) siang hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.46 WIT dini hari tersebut berakhir dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Bripda Mesias Siahaya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga diputuskan untuk dipecat dari institusi Polri. Sidang putusan ini dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, yang bertindak selaku Ketua Komisi Kode Etik.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi putusan tersebut, Bripda Mesias Siahaya menyatakan menerima hasil sidang, namun tetap mengajukan opsi pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim etik.
Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, dalam keterangannya kepada awak media di Mapolda Maluku menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas.
“Semoga ini bisa memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat, sehingga kepercayaan dan keadilan dapat terwujud dengan baik,” ujar Kapolda.
Jenderal bintang dua tersebut juga menegaskan bahwa proses sidang kode etik ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan pengawas eksternal.
“Kami melibatkan pihak eksternal seperti Komnas HAM, Dinas PPA Provinsi Maluku, serta Yayasan Lingkar Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memastikan proses ini berjalan objektif,” pungkas Kapolda. (HT-01)










