AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kota Tual resmi memasuki babak baru. Berkas perkara tahap pertama kini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menjelaskan bahwa pascaputusan sidang Komisi Kode Etik Polri oleh Bid Propam Polda Maluku pada Selasa (24/2/2026), penyidik Polres Tual langsung melakukan percepatan proses pidana.
Penyerahan Berkas Perkara Tahap I (Rantap I) kepada Kejaksaan Negeri Tual dilakukan pada Selasa (24/2/2026) di Kantor Kejari Tual sebagai bagian dari mekanisme formal sistem peradilan pidana.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Berkas perkara dengan nomor BP/6/II/2026/Reskrim tersebut diserahkan atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi. Tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban.
“Percepatan proses pidana melalui penyerahan berkas tahap I ini merupakan bentuk nyata komitmen dan keseriusan Polri, khususnya Bapak Kapolda Maluku, dalam menjamin kepastian hukum terkait penanganan kasus tersebut,” tegas Kombes Pol Rositah.
Transparansi dan Penegakan Hukum
Polda Maluku memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pelimpahan ini menjadi bukti bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Polri tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mendukung penuh penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia,” tambah Kabid Humas.
Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga, sekaligus menunjukkan bahwa hukum berlaku tegas bagi siapa pun.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk memastikan perlindungan maksimal bagi kelompok rentan, yakni Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penerapan aturan ini diharapkan memberikan efek jera serta menegaskan posisi anak sebagai subjek hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Senada dengan Kabid Humas, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Penyerahan berkas tahap pertama ini adalah wujud akuntabilitas Polri kepada publik. Setiap perkara, terutama yang menyangkut keselamatan anak, kami tangani secara serius demi keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Kapolres. (HT-01)










