Tok! Bripda Mesias Siahaya Dipecat Tidak Hormat

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:02 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM –Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidpropam Polda Maluku akhirnya menjatuhkan putusan tegas terhadap Bripda Mesias Siahaya.

Sidang yang digelar sejak Senin (23/2/2026) siang hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.46 WIT dini hari tersebut berakhir dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bripda Mesias Siahaya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga diputuskan untuk dipecat dari institusi Polri. Sidang putusan ini dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, yang bertindak selaku Ketua Komisi Kode Etik.

Menanggapi putusan tersebut, Bripda Mesias Siahaya menyatakan menerima hasil sidang, namun tetap mengajukan opsi pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim etik.

Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, dalam keterangannya kepada awak media di Mapolda Maluku menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas.

Baca Juga :  Usut Dugaan Korupsi Bansos Rp9,7 Miliar, Kejari Malteng Bakal Periksa Lagi 18 Anggota DPRD

“Semoga ini bisa memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat, sehingga kepercayaan dan keadilan dapat terwujud dengan baik,” ujar Kapolda.

Jenderal bintang dua tersebut juga menegaskan bahwa proses sidang kode etik ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan pengawas eksternal.

“Kami melibatkan pihak eksternal seperti Komnas HAM, Dinas PPA Provinsi Maluku, serta Yayasan Lingkar Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memastikan proses ini berjalan objektif,” pungkas Kapolda. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu
Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh
Oknum Aktivis Diduga Peras Pejabat Pemkot Ambon, Catut Nama Wali Kota
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Ambon
Lapas Ambon Gandeng BNNP Maluku Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine
Keamanan Pasar Mardika Kembali Disorot, Pedagang Keluhkan Aksi Pencurian Berulang
Bongkar Dalang Penyusupan 24 WNA China ke Tambang Gunung Botak!
Polda Maluku Gagalkan Peredaran 825 Kg Merkuri, Dua Pelaku Diringkus

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:58 WIT

Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:21 WIT

Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:31 WIT

Oknum Aktivis Diduga Peras Pejabat Pemkot Ambon, Catut Nama Wali Kota

Senin, 11 Mei 2026 - 22:05 WIT

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Ambon

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:47 WIT

Lapas Ambon Gandeng BNNP Maluku Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wagub Maluku: Pendidikan dan HKI Menjadi Pilar Kemajuan Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:55 WIT

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Hukum & Kriminal

Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:21 WIT