Tok! Bripda Mesias Siahaya Dipecat Tidak Hormat

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:02 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM –Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidpropam Polda Maluku akhirnya menjatuhkan putusan tegas terhadap Bripda Mesias Siahaya.

Sidang yang digelar sejak Senin (23/2/2026) siang hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.46 WIT dini hari tersebut berakhir dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bripda Mesias Siahaya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga diputuskan untuk dipecat dari institusi Polri. Sidang putusan ini dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, yang bertindak selaku Ketua Komisi Kode Etik.

Menanggapi putusan tersebut, Bripda Mesias Siahaya menyatakan menerima hasil sidang, namun tetap mengajukan opsi pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim etik.

Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, dalam keterangannya kepada awak media di Mapolda Maluku menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Jalan di Tempat, PB HMI Desak Kejagung Evaluasi Kejati Maluku

“Semoga ini bisa memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat, sehingga kepercayaan dan keadilan dapat terwujud dengan baik,” ujar Kapolda.

Jenderal bintang dua tersebut juga menegaskan bahwa proses sidang kode etik ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan pengawas eksternal.

“Kami melibatkan pihak eksternal seperti Komnas HAM, Dinas PPA Provinsi Maluku, serta Yayasan Lingkar Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memastikan proses ini berjalan objektif,” pungkas Kapolda. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu
Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan
12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO
Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam
Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU
Polres SBB Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Luhu, Indikasi Kerugian Hampir Rp400 Juta
Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon
Gandeng Wamen PPPA, Polda Maluku Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:44 WIT

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:20 WIT

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:15 WIT

12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO

Senin, 22 Juni 2026 - 21:12 WIT

Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:52 WIT

Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT

Opini

Hari Raya itu Bernama Piala Dunia

Senin, 29 Jun 2026 - 21:03 WIT